Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Akhirnya, Raperda Hak Keuangan dan Administratif Disetujui

blokbojonegoro.com | Monday, 21 August 2017 18:00

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Setelah dibahas Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), akhirnya Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro disetujui. Hal itu ditandai dengan tandatangan pimpinan DPRD dan eksekutif melalui rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/8/2017).
 
Ketua Pansus, Ali Mustofa menjelaskan, adanya Perda ini sesuai peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan   dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
 
"Wajib mendasarkan dan  menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan," jelasnya.
 
Seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. Maka guna menindaklanjuti amanah Undang-undang dimaksud telah dilakukan pembahasan dan kajian bersama Pansus DPRD dengan tim eksekutif atas Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
 
 
"Dari pembahasan dimaksudkan untuk mengahsilkan sebuah peraturan daerah yang implementatif dan tidak bertentang dengan parauran yanglebih tinggi," terang Abah Ali.
 
 
Sekretaris DPD partai Nasdem Kabupaten Bojonegoro itu juga menyampaikan, atas dasar hasil keputusan rapat pansus bersama tim eksekutif  dan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 tentang pembentukan produk hukum Daerah, maka untuk melakukan fasilitasi oleh GubernurJawa Timur  yang telah dikirim melalui surat Bupati Bojonegoro tanggal 8 Agustus 2017 Nomor 188/2244/412.013/2017 perihal penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD.
 
Dari hasil fasilitasi sebagaimana surat Gubernur Jawa Timur tanggal 16 Agustus 2017, nomor 188/142.05/013.4/2017 perihal Fasilitasi Raperda Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya dalam pasal 2 ayat (1) huruf b ditambah 2 (dua) jenis tunjangan sehingga keseluruhan tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD yakni tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
 
Serta pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro  yang duduk dalam Pansus pada rapat Pansus tanggal 21 Agustus 2017 , fraksi-fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro.
 
"Atas kesepakatan-kesepakatan yang telah diambil oleh Pansus bersama Tim Esekutif, maka Pansus merekomendasikan memutuskan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : Dprd, kunker, bumdes



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.