Pilkada Bojonegoro 2018
Calon PPK-PPS, KPU Sebut Guru Sertifikasi Kewenangan Dinas
blokbojonegoro.com | Monday, 06 November 2017 19:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro akan mengumumkan hasil rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK), Selasa (7/11/2017). Namun beberapa pendaftar dari guru sertifikasi yang ikut mendaftar was-was karena akan dicoret.
Tetapi ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib membantahnya. "Kita melaksanakan perekrutan PPK-PPS sesuai aturan PKPU. Kalau aturan sertifikasi itu kewenangan Diknas dan Kemenag," terangnya kepada blokBojonegoro.com, Selasa (6/11/2017).
Dijelaskan Munib, makanya dalam informasi yang diumumkan tidak menyebutkan persyaratan terkait sertifikasi tersebut. Pasalnya rekrutmen PPK-PPS yang dilakukannya standar peraturan KPU. "Yang tahu Diknas dan Kemenag, tergantung sikapnya dinas," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dan komunikasi dengan Diknas dan Kemenag. Sehingga jika di kemudian hari dipermasalahkan dinas itu diserahkan aturan mengenai kedinasan. "Secara aturan KPU tidak wajib untuk itu," tandasnya.
Sedangkan salah seorang guru sertifikasi, Suyanto mengatakan untuk juknis sertifikasi sendiri minimal beban kerja 24 jam tatap muka dan tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain. "Apakah PPK itu pegawai tetap ?" ungkapnya.
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini