Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

LBH Kinasih : Setahun 385 Warganet Diadukan ke Polisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 December 2017 21:00

LBH Kinasih : Setahun 385 Warganet Diadukan ke Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Kebebasan berekspresi di media maya terutama media sosial (medsos) perlu disikapi lebih bijaksana. Jika tidak, bisa saja seseorang yang berniat mengekpresikan pendapatnya harus bermasalah dengan hukum. Terbukti, dalam setahun ini setidaknya ada 385 warganet diadukan ke kepolisian.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, Imam Muhlas menjelaskan, setahun sejak revisi UU ITE disahkan pada 28 November 2016, banyak aduan yang diterima kepolisian. "Karena tercatat ada 385 warganet yang diadukan ke polisi dengan pasal-pasal karet dalam UU ITE," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Disebutkan Geka panggilan Imam Muhlas, setidaknya untuk 363 aduan tercatat terkait pasal pencemaran nama baik, 21 aduan terkait pasal penodaan agama dan satu aduan terkait pasal pengancaman online berdasarkan data dari safenet 20 Nopember 2017.

"Perkembangan sosial media kian merasuk ke ranah pelaporan pihak berwajib, tentu hal ini haruslah membatasi kita semua selaku pengguna sosial media untuk lebih pandai dan bijaksana  dalam berkesimpulan," jelasnya.

Geka yang juga Ketua Forum Taman Baca Masyarakat (FTBM) Kabupaten Bojonegoro itu menambahkan, seringkali perbedaan penafsiran menimbulkan konflik dan problem, utamanya menyangkut SARA. Namun jangan melupakan satu hal, bahwa semuanya juga mesti belajar dan memahami bagaimana UU ITE dan penerapan hukumnya.

Pasalnya dalam persidangan kunci utama dari sebuah bukti elektronik terdapat pada frasa ‘hasil cetakannya’. Sedangkan pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2008 tegas menyebutkan, bahwa setiap informasi atau dokumen elektronik baru dianggap sah sebagai alat bukti sepanjang dapat diakes, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

"Begitu juga adanya ahli digital forensik dalam pembuktian suatu kasus yang berkaitan dengan bukti elektronik, mestinya dinilai sebagai sesuatu yang meningkatkan nilai pembuktian dari suatu alat bukti mengingat kompetensi dan kewenangan serta dukungan perangkat yang memadai dari ahli digital forensik dalam hal kesaksian sebagai saksi ahli," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : LBH, KINASIH



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.