Pabrik Arak di Mojodelik Digrebek
Pelaku Terancam Pasal Berlapis
blokbojonegoro.com | Sunday, 24 December 2017 12:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pasca penggrebekan pabrik arak di Dusun Samben Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro terus melakukan penyelidikan. Kedua pelaku yang diamankan, Muksin (51), yang juga warga setempat selaku pemilik dan karyawannya Santoko (34) asal Desa Semanding Kabupaten Tuban terancam pasal berlapis.
"Pasal 204 ayat 1 ancaman hukuman 15 tahun penjara junto 135, 140 Undang-undang tentang pangan ancaman 2 tahub penjara denda Rp 4 milyar," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Akp. Daky Dzul Qornain.
Meskipun penggrebekan dilakukan beberapa saat, setelah prosesi serah terima jabatan Kasat Reskrim, ia terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pasalnya produsen minuman keras di Kabupaten Bojonegoro tidak diperbolehkan.
"Sementara masih kita dalami keterangan tersangka, perkembangan kita tindak lanjuti nantinya. Termasuk keterlibat pelaku lainnya, masih kita dalami, tapi sementara ini belum ada," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, produksi arak yang baru berjalan beberapa bulan dari hasil menggadekan surat BPKB, mendapatkan pinjaman dari bank sekitar Rp 120 juta yang digunakan membuat tempat produksi arak. Termasuk membeli bahan baku utama gula pasir dan Fermipan.
Dengan dibantu Santoko dalam sehari, tempat produksi arak miliknya mampu menghasilkan sekitar 400 liter arak siap jual. Dalam enam hari ia mampu menghasilkan 24.000 liter arak dari 12 kotak yang masing-masing mampu menampung 2.000 liter arak. Sebelum digrebek, kedua pelaku baru menjual 4 kali, sekali menjual mendapatkan Rp 5 juta, sehingga totalnya Rp 20 juta.
Tag : Gayam
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini