21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Thu, 21 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pabrik Arak di Mojodelik Digrebek

Pelaku Terancam Pasal Berlapis

blokbojonegoro.com | Sunday, 24 December 2017 12:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pasca penggrebekan pabrik arak di Dusun Samben Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro terus melakukan penyelidikan. Kedua pelaku yang diamankan, Muksin (51), yang juga warga setempat selaku pemilik dan karyawannya Santoko (34) asal Desa Semanding Kabupaten Tuban terancam pasal berlapis.

"Pasal 204 ayat 1 ancaman hukuman 15 tahun penjara junto 135, 140 Undang-undang tentang pangan ancaman 2 tahub penjara denda Rp 4 milyar," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro,  Akp. Daky Dzul Qornain.

Meskipun penggrebekan dilakukan beberapa saat, setelah prosesi serah terima jabatan Kasat Reskrim, ia terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pasalnya produsen minuman keras di Kabupaten Bojonegoro tidak diperbolehkan.

"Sementara masih kita dalami keterangan tersangka, perkembangan kita tindak lanjuti nantinya. Termasuk keterlibat pelaku lainnya, masih kita dalami, tapi sementara ini belum ada," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, produksi arak yang baru berjalan beberapa bulan dari hasil menggadekan surat BPKB, mendapatkan pinjaman dari bank sekitar Rp 120 juta yang digunakan membuat tempat produksi arak. Termasuk membeli bahan baku utama gula pasir dan Fermipan.

Dengan dibantu Santoko dalam sehari, tempat produksi arak miliknya mampu menghasilkan sekitar 400 liter arak siap jual. Dalam enam hari ia mampu menghasilkan 24.000 liter arak dari 12 kotak yang masing-masing mampu menampung 2.000 liter arak. Sebelum digrebek, kedua pelaku baru menjual 4 kali, sekali menjual mendapatkan Rp 5 juta, sehingga totalnya Rp 20 juta.

Tag : Gayam



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat