Waspada Berita Hoax Soal e-KTP Biar Tak Salah Persyaratan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 January 2018 16:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Saat ini beredar kabar melalui media sosial Whatsapp terkait persyaratan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang ternyata hanya berita palsu.
"Info resmi dari DISPENDUKCAPIL. bahwasanya warga masyarakat yang sudah melakukan rekam e-KTP dan sudah dapat surat keterangan harap segera mengurus ke DISPENDUKCAPIL untuk mencetak e-KTP dengan syarat membawa Surat keterangan yang asli dan yang fotocopy. Sekian terimakasih," kata pesan yang beredar di group Whatsapp.
Menanggapi informasi tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) melalui, Kasi Dokumentasi dan Pemanfaataan Data, Sri Handayani, menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar.
"Itu salah, itu hoax, pesan dari siapa itu," kata Sri Handayani kepada blokBojonegoro.com, Selasa (16/1/2018) di Kantornya, Jalan Pattimura No.26A Bojonegoro.
Ia menjelaskan, jika informasi itu tidak berdasar, sebab tidak ada yang bertanda tangan atau yang bertanggung jawab di bawah pesan itu. Sehingga dirinya akan segera mengklarifikasi informasi tersebut.
"Ya, nanti saya akan segera klarifikasi melalui radio, terkait infomasi yang sebenarnya," jalas Sri Andayani.
Ia menambahkan, yang berhak dan diprioritaskan untuk mengajukan e-KTP adalah untuk pemula atau yang mempunyai Surat Keterangan (Suket) dengan tanda Print Ready Record (PRR)
"Kalau info yang beredar kan tidak ada penjelasannya. Itu jelas tidak benar, makanya tadi panyak pemohon yang salah persyaratan," ujar Handayani. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini