Ternyata, Mutasi PNS Pertama Belum Dapat Izin Kemendagri
blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 February 2018 08:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Sebelum masa jabatan Bupati Bojonegoro, Suyoto habis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan dua kali mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni pertama pada Oktober 2017 dan ke dua, Rabu (7/2/2018) kemarin. Namun mutasi yang pertama, belum mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto menuturkan, pimpinan DPRD sengaja mengundang karena ingin memastikan mutasi yang dilakukan Pemkab tidak menyalahi aturan. Supaya instansi terkait, seperti Inspektorat membantu dan mengingatkan agar mutasi berjalan sesuai mekanisme.
"Mutasi (pertama) Oktober tidak boleh, sudah diingatkan Inspektorat karena belum ada izin dari Mendagri. Tapi tetap dilakukan izinnya belum turun, menjadi hal yang kurang pas," tuturnya usai pertemuan bersama BKPP di ruang ketua DPRD, Senin (12/2/2018).
Sedangkan mutasi bulan Februari ini sudah ada izinnya dari Gubernur dan Mendagri. Apalagi ini menjelang masa jabatan Bupati habis yang tinggal sebulan lagi, diharapkan jangan sampai muncul opini yang dilakukan yang syarat kepentingan.
"Tidak tahu sanksinya Pemkab, masyarakat yang menilai," kilah Sukur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro itu.
Sementara itu Kepala BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Bojonegoro, Zainuddin menuturkan, klarifikasi terkait mutasi Pegawai Negara Sipil (PNS) yang sudah dilakukan. Untuk mutasi kemarin (Fabruari) sudah ada izin Kemendagri dan salinannya juga sudah disampaikan ke dewan.
Sedangkan untuk mutasi pertama (Oktober) sebatas mengajukan ke Kemendagri dan ijinnya belum turun. "Mutasi izinnya sudah disampaikan ke Kemendagri," pungkas Zainuddin disinggung mutasi pertama. [zid/ito]
Tag : Mutasi, pns, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini