15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penjual Miras Tanpa Izin Diseret ke Meja Hijau

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 March 2018 10:00

Penjual Miras Tanpa Izin Diseret ke Meja Hijau

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Tiga orang penjual miras tanpa izin terjaring operasi pada Jumat (2/3/2018) oleh jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro.

Pelaku akhirnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda serta seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

Ketiga tersangka, EJ (41) warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang Beringin RT.015/RW 003, Kelurahan Banjarejo pemilik warung di Jalan Kopral Kasan. Sedang DNT (53) warga Desa Paron RT.007/RW.002 Kecamatan Bangor, Kabupaten Ngawi merupakan pemilik warung di Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Banjarejo. Serta terdakwa lain SBD (42) warga Jalan Mangga Gang Pembangunan RT.001/RW.001 Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro pemilik warung di Jalan Lettu Suyitno Kelurahan Campurejo Kecamatan Bojonegoro.

Kasat Sabhara, AKP Syabain Rahmad mengungkapkan, dalam sidang tipiring yang digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda dan membayar biaya persidangan serta seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan,” jelas Kasat Sabhara.

Adapun besarnya sanksi denda untuk dua orang terdakwa yaitu EJ (41) dan DNT (53) sebesar Rp250 ribu, subsider 10 hari kurungan. Sedangkan untuk terdakwa SBD (42) dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 ribu subsider 10 hari kurungan. Selain itu ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya persidangan masing-masing sebesar Rp2 ribu.

"Seluruh terdakwa langsung membayar sanksi denda dan biaya persidangan, sehingga ketiganya langsung diperkenankan pulang,” imbuh Kasat Sabhara.

Menyikap masih maraknya praktek penjualan miras tanpa izin di kalangan masyarakat Bojonegoro, Kasat mengimbau agar tidak lagi menjual atau mengkonsumsi miras. Pihaknya juga berharap kepada warga yang mengetahui adanya tempat-tempat yang masih menjual miras tanpa izin, agar melapor kepada kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro.

"Kami tegaskan bahwa kami akan tindak penjualan atau peredaran miras tanpa izin," tegas Kasat Sabhara. [top/mu]

Tag : miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat