Pemilu 2019
KPUD TaK Segan Tindak PPS dan PPK Melanggar
blokbojonegoro.com | Thursday, 08 March 2018 17:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Kinerja dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada serentak 2018 dinilai oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sudah bagus dan semua bekerja secara baik. Evaluasi itu dilakukan atas dasar undang-undang yang berlaku.
"Kami melakukan hal tersebut atas dasar undang-undang," jelas Ketua KPUD Bojonegoro, Moch. Abdim Munib, Kamis (8/3/2018) seusai melakukan pelantikan.
Munib menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas, jika ada oknum PPS atau PPK yang melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik.
"Melanggar administrasi dan kode etik akan diproses," terang pria asal Kecamatan Kapas itu.
Penggantian PPK dari 28 Kecamatan itu, lanjut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan setiap kecamatan adalah lima orang. Selanjutnya, jika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PPK di setiap kecamatan adalah tiga orang. Sehingga, dengan evaluasi tersebut diganti menjadi tiga orang untuk Pemilu 2019.
"Sedangkan yang 2 orang terus melanjutkan PPK Pilkada 2018," ujarnya. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini