19:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Resepsi Puncak Harlah ke-74   |   18:00 . Bawaslu Bojonegoro Ajak Panwascam Sukseskan Pilkada 2024   |   15:00 . Sepekan, 9 Nyawa Melayang di Jalanan Bojonegoro   |   11:00 . Ademos dan Pemda Pacitan Jalin Sinergi Pengembangan Destana Inklusif   |   09:00 . TMMD Ke-120 Bojonegoro Resmi Dibuka, Napis dan Malingmati Jadi Target Program   |   13:00 . Ratusan Personel Polres Bojonegoro Diterjunkan Pengamanan CJH   |   12:00 . Jemaah Haji Bojonegoro Berangkat ke Tanah Suci   |   11:00 . Forkopimda Lepas Ribuan Calon Jemaah Haji Bojonegoro   |   10:00 . 5 Pemuda Pelopor Bojonegoro Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi Jatim   |   08:00 . Berangkatkan Kloter Awal CJH Bojonegoro, Pj Bupati : Jaga Kesehatan   |   16:00 . 1.544 Koper CJH Bojonegoro Diberangkatkan ke Surabaya   |   13:00 . Pertamina EP Cepu Produksi Gas 207.84 MMSCFD dari 3 Lapangan di Bojonegoro   |   08:00 . Dibonceng, Balita Meninggal Usai Tabrak Truk Parkir di Pinggir Jalan Raya Balen   |   20:00 . Kisah Pemuda Bojonegoro Terima Beasiswa LPDP Double Degree di Malaysia   |   19:00 . Kecewanya Warga Tak Jadi Dapat Listrik Gratis, Begini Penjelasan Pemdes   |  
Sun, 12 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Minim Bukti, Gakumdu Hentikan Pemeriksaan Kuswiyanto

blokbojonegoro.com | Thursday, 08 March 2018 10:00

Minim Bukti, Gakumdu Hentikan Pemeriksaan Kuswiyanto

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setelah calon wakil Bupati (cawabup) Bojonegoro, Kuswiyanto dipanggil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) beberapa waktu lalu terkait dugaan kampanye. Namun Gakumdu menghentikan pemeriksaannya, karena minimnya alat bukti dan minimnya waktu penanganan.

Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin menjelaskan, setelah memintai keterangan sudah dilakukan kajian. "Hasil kajiannya Gakumdu menghentikannya," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Kamis (8/3/2018).

Yasin menerangkan, Gakumdu selain Panwaskab juga ada Kejaksaan dan Polres. Berdasarkan kajian karena tidak dilanjutkan itu minimnya alat dan barang bukti, serta limid atau terbatasnya waktu yang hanya lima hari.

"Lima hari batasan dalam proses klarifikasi, pembahasan pertama kajian dan pleno. Sesuai peraturan Bawaslu RI nomor 14/2017 tentang penanganan pelanggaran terkait proses waktu penanganan," terangnya.

Ditambahkan, Gakumdu tidak meneruskan dari Panwascam Balen, Gondang dan Kepohbaru. "Sudah dituangkan dalam berita acara," pungkasnya[zid/ito ]

Tag : Pilkada



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat