Pilkada 2018
Panwaskab: Pemasangan Gambar Paslon di MPU Melanggar
blokbojonegoro.com | Friday, 09 March 2018 06:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Berbagai cara dilakukan pasangan calon (Paslon) untuk mengenalkan diri mereka pada masyarakat, salah satunya memasang gambar pada Mobil Penumpang Umum (MPU). Terkait pemasangan itu pihak Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) memastikan bahwa hal itu termasuk pelanggaran.
"Tidak boleh karena itu melanggar. Bisa dikonfirmasi KPU boleh dan tidaknya," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin disinggung gambar Paslon yang ada di MPU.
Menurutnya, Panwaskab melaksanakan sesuai yang dilakukan KPU dalam ranah pengawasan. "Yang diatur stiker kecil. Kalau branding (mobil) tidak diatur di PKPU, tapi sesuai intruksi Bawaslu kegiatan itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Kamis (8/3/2018).
Upaya yang sudah dilakukan Panwaskab sejauh ini berkoordinasi kepada KPU untuk mengundang tim kampaye terkait promosi Paslon.
Terkait hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, M. Abdim Munib, membenarkan bahwa hanya masalah promosi dengan stiker kecil yang diatur di PKPU. "Kalau stiker di MPU itu tidak diatur dalam PKPU," tuturnya.
Di temui terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Anna Muawanah-Budi Irawanto (Anna-Wawan), Donny Bayu Setiawan menerangkan, terkait pemasangan gambar di MPU merupakan keinginan pribadinya bukan permintaan tim. Termasuk beberapa kendaraan pribadi lainnya yang sengaja dipasang stiker penuh pasangan calon.
"Yang suka Anna-Wawan banyak, seperti kontraktor, sopir truk, angkutan dan yang lainnya," pungkasnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini