Pilkada Bojonegoro 2018
Pemasangan Gambar Paslon di Angkutan Umum Masih Dikaji
blokbojonegoro.com | Friday, 09 March 2018 10:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Berbagai cara dilakukan pasangan calon (Paslon) untuk mengenalkan diri pada masyarakat, salah satunya memasang gambar di angkutan umum, Mobil Penumpang Umum (MPU) mapun yang lainnya. Namun pemasangan gambar tersebut dimungkinkan tidak diperbolehkan, tetapi masih dikaji pengawasannya.
"Tidak boleh, bisa dikonfrimasi KPU boleh dan tidaknya. Diaturan tidak ada, kita akan koordinasi dengan KPU, kerena dalam PKPU nomor 4/2017 tidak diatur," kata ketua panitia pengawas kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin disinggung gambar paslon yang ada di MPU.
Menurutnya, Panwas melaksanakan sesuai yang dilakukan KPU dalam ranah pengawasan. "Yang diatur stiker kecil. Kalau brending (mobil) tidak diatur di PKPU, sebaiknya ada kesepakatan bersama," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Upaya yang sudah dilakukan Panwaskab sejauh ini bersurat ke KPU untuk mengundang tim kampaye terkait brending dan yang lainnya itu. Serta sesuai instruksi Bawaslu kegiatan brending juga tidak dibenarkan.
Sementara itu ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, M. Abdim Munib menuturkan, kalau stiker kecil diatur di peraturan KPU. "Stiker di MPU itu tidak diatur dalam paturan KPU," tuturnya.
Sedangkan sekretaris tim pemenangan Anna Muawanah-Budi Irawanto (Anna-Wawan), Donny Bayu Setiawan menerangkan, terkait pemasangan gambar paslon di MPU itu keinginannya sendiri, bukan permintaan tim. Termasuk beberapa kendaraan pribadi lainnya yang sengaja dipasang stiker penuh pasangan calon.
"Yang suka Anna-Wawan banyak, seperti kontraktor, sopir truk, angkutan dan yang lainnya," pungkas politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro itu. [zid/mu]
Tag : paslon, mpu, stiker, banner
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini