Pilkada Bojonegoro 2018
KPU Desak Dispendukcapil Segera Cetak E-KTP dan Suket
blokbojonegoro.com | Friday, 30 March 2018 17:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Masih adanya 34.776 pemilih pemula yang belum mempunyai E-KTP maupun surat keterangan (Suket), tidak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro tinggal diam. Sebagai pelaksana pemilu, KPU tidak hanya berkoordinasi tetapi juga mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk segera mencetak E-KTP dan Suket tersebut.
Divisi perencanaan dan data KPU Kabupaten Bojonegoro, Khudlori menuturkan, sekarang ini pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Bagi calon pemilih yang belum memiliki e-KTP maupun surat keterangan, agar segera mengurusnya.
"Pemilih pemula 34.776 itu yang belum memiliki e-KTP maupun surat keterangan, KPU mendesak dan berkoordinasi dengan Dispendukcapil supaya menyelesaikannya," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Untuk itu mereka yang belum memiliki e-KTP agar mengurus termasuk yang belum perekaman supaya segera perekaman. Serta lanjut Khudlori, juga mengintruksikan PPS sebelum Bimtek untuk berkoordinasi dengan kepala desa terkait aturan tersebut.
Pasalnya calon pemilih harus memiliki e-KTP atau surat keterangan, sehingga kades dapat memberikan rekomendasi kepada masyarakat yang belum memilikinya. "Inginnya lebih cepat, tapi terkendala di Dispendukcapil. Permasalahan 34 ribu, bahan e-KTP dibatasi sekali mengambil 16 ribu sehingga membutuhkan tiga kali pengambilan," keluhnya.
Ditambahkan, kalau e-KTP kesulitan mendapatkan agar masyarakat memiliki surat keterangan dengan melakukan perekaman. "Paling aman memakai surat keterangan itu," pungkas komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro itu. [zid/ito]
Tag : pilkada, jatim, bojonegoro, kpu, polres, cabup, cawabup, panwaskab
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini