06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |   14:00 . RA Islamiyah Sarangan Ikuti Akreditasi BAN-PDM Jatim   |  
Sat, 18 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Puluhan Ribu Pemilih Belum Punya E-KTP atau Suket

blokbojonegoro.com | Friday, 30 March 2018 12:00

Puluhan Ribu Pemilih Belum Punya E-KTP atau Suket

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Pasca diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, rupanya masih ada puluhan ribu pemilih yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2016 dan peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 yakni pemilih harus memiliki hak pilih harus memiliki KTP el (e-KTP) atau suket yang dikeluarkan dispendukcapil.

"Ada 34.776 punya hak milik, tapi tidak memiliki e-KTP maupun suket," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Sehingga Panwaskab meminta KPU sejauh mana berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Dalam kurun waktu sesingkat ini sebelum tanggal 27 juni 2018 sudah punya (e-KTP atau Suket). Hak konstitusi pemilih terhalang," terangnya.

Apabila itu tidak segera diselesaikan termasuk pelanggaran administrasi, karena pemilih harus memiliki e-KTP atau Suket. Jika tidak memiliki kartu panggilan, tidak dapat diganti Kartu Keluarga (KK).

"Sekarang ini fokus pengawasan juga pada pemilih mula yang punya hak pilih," pungkasnya. [zid/ito]
 

Tag : E-KTP, Dipendukcapil, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat