08:00 . Lewat Kerajinan Flanel, dari Guru Paud ke Pasar Internasional Berkat Penjualan Digital   |   19:00 . Rumah Warga Bojonegoro Disatroni Maling, Sertifikat Tanah dan Ratusan Gram Perhiasan Raib   |   18:00 . Pelajar di Bojonegoro Meregang Nyawa Usai Tabrak Truk Mogok   |   16:00 . 6 Pelaku Premanisme Dibekuk Polres Bojonegoro: Bukan Ormas   |   15:00 . Gotong Royong Tak Hanya Seremoni, Babinsa dan Warga Bojonegoro Bersatu dalam Karya Bakti   |   17:00 . Sekolah Bisa Manfaatkan Trainer UPT BLK Bojonegoro   |   15:00 . Pentingnya Digital Branding Sekolah, Manfaatkan Media dan Munculkan Citra Positif   |   12:00 . Mas Bupati Wahono: Program DBS Istimewa, Kami Dukung   |   11:00 . Kick Off..! Digital Branding Sekolah 2025 Resmi Dimulai   |   10:30 . Salam Literasi Tandai Kick Off Digital Branding Sekolah 2025   |   06:00 . Disdik Bojonegoro Larang PAUD-SMP Gelar Wisuda Kelulusan   |   21:34 . Kantor Kejari Bojonegoro Bakal Dijaga 10 Personel TNI, Dandim: Masih Nunggu ST   |   19:00 . Pesmad Darul Fikri Gelar Ujian Tasmi untuk Santri Kelas Akhir   |   13:00 . Sudah Dituntut Ringan, PH Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Minta Hukuman Lebih Ringan   |   20:00 . Hujan Deras di Bojonegoro Sebabkan Jembatan Rusak dan Tanah Longsor   |  
Sat, 17 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Nganggur, Pria Asal Trucuk Curi Sepeda

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 April 2018 06:00

Nganggur, Pria Asal Trucuk Curi Sepeda

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - RM (41) tersangka pencurian sepeda gunung di halaman Masjid Al-Furqon, Desa Ledokulon, Kecamatan Kota Bojonegoro, Senin (9/4/2018), mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya itu RM harus mendekam di Mapolsek Kota Bojonegoro.

"Pelaku merupakan pengangguran. Oleh karena itu dia mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Kota, Kompol Eko Dhani Rinawan kepada blokBojonegoro.com, Senin (9/4/2018).

Menurutnya, pelaku tetap akan dipidanakan. Namun dirinya belum bisa memastikan terkait hukuman yang akan diganjarkan pada RM. Namun, jika mengacu peraturan yang ada, dia mencuri tidak lebih dari Rp2.500.000 maka akan dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Rencananya pelaku akan melakukan sidang pada Selasa ini (10/4/2018) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Tersangka diancam pasal 364 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 bulan.

Perlu diketahui, RM mencuri sepeda dan menjadi bulan-bulanan warga hingga tertangkap dan dihajar massa. Beruntung ada petugas kepolisian dari Babinkatimas Ledokwetan yang segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Kota. [top/mu]

Tag : tersangka, pencuri, sepeda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat