06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Nganggur, Pria Asal Trucuk Curi Sepeda

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 April 2018 06:00

Nganggur, Pria Asal Trucuk Curi Sepeda

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - RM (41) tersangka pencurian sepeda gunung di halaman Masjid Al-Furqon, Desa Ledokulon, Kecamatan Kota Bojonegoro, Senin (9/4/2018), mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya itu RM harus mendekam di Mapolsek Kota Bojonegoro.

"Pelaku merupakan pengangguran. Oleh karena itu dia mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Kota, Kompol Eko Dhani Rinawan kepada blokBojonegoro.com, Senin (9/4/2018).

Menurutnya, pelaku tetap akan dipidanakan. Namun dirinya belum bisa memastikan terkait hukuman yang akan diganjarkan pada RM. Namun, jika mengacu peraturan yang ada, dia mencuri tidak lebih dari Rp2.500.000 maka akan dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Rencananya pelaku akan melakukan sidang pada Selasa ini (10/4/2018) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Tersangka diancam pasal 364 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 bulan.

Perlu diketahui, RM mencuri sepeda dan menjadi bulan-bulanan warga hingga tertangkap dan dihajar massa. Beruntung ada petugas kepolisian dari Babinkatimas Ledokwetan yang segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Kota. [top/mu]

Tag : tersangka, pencuri, sepeda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat