19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Warga Kepohbaru Tertangkap Gunakan Sabu

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 April 2018 14:00

Warga Kepohbaru Tertangkap Gunakan Sabu

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
MCA (25), pemuda Desa Dusun Banulor RT.20/RW.06, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Setelah pemuda berusia 25 tahun diamankan Polres Bojonegoro karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku diamankan sebagai pengguna narkoba, dari pengakuannya dua kali menggunakan narkoba," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ari Fadly, Rabu (25/4/2018).

Menurut Kapolres Ari, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, kalau MCA telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut, sehingga terlapor beserta bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sebuah handphone, sebungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, sebuah amplop warna putih, sebungkus rokok dan sepeda motor GL MAX warna hitam bernomor polisi K 3317 ZO beserta kunci kontak termasuk sotong celana pendek warna abu-abu dengan motif kota-kotak yang dikenakan pelaku.

"Pelaku terancam pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukluman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Milyar," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba tersebut didapat dari pengedar di wilayah Lamongan yang kini sedang diselidiki. Setiap paketnya pelaku membeli Rp 300 ribu.[zid/ito]

Tag : sabu, kepohbaru, sidomukti



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat