08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |   15:00 . Semangat TNI Cilik Bojonegoro, Dari Lapangan Latihan ke Podium Juara   |   13:00 . Polisi Buru Maling Ratusan BH di Bojonegoro   |   12:00 . Geger! Warga Bojonegoro Temukan Ratusan BH Wanita di Gedung Bekas Sekolah   |   10:00 . MWC NU Balen Gelar Bimtek Juleha Sambut Idul Adha 1446 H   |   21:00 . Inilah 15 Finalis Kange-Yune 2025   |   20:00 . Wakil Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Tawangmangu   |   19:00 . Puluhan Pelari Turut Bojonegoro Running Home Ajak Masyarakat Bergerak Menuju Indonesia Sehat   |  
Wed, 21 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Wow...! Setiap Paslon Dana Kampanye Dibatasi Rp26 Miliar

blokbojonegoro.com | Monday, 30 April 2018 20:00

Wow...! Setiap Paslon Dana Kampanye Dibatasi Rp26 Miliar

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Selain pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), disepakati pula antara KPU Kabupaten Bojonegoro dan pasangan calon (Paslon) terkait batasan dana kampanye sekitar Rp26 miliar.

"Batasan dana kampanye setiap Paslon Rp26.252.554.900 tergantung kesepakatan KPU dengan tim kampanye. Supaya tidak saling serang karena dana," kata Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib, Senin (30/4/2018).

Munib menjelaskan, selain itu untuk sumbangan dana kampanye dari perorangan maksimal Rp75 juta dan kelompok atau badan usaha maksimal Rp750 juta. Termasuk, sumbangan alat peraga kampanye (APK) berupa benner maupun yang lainnya juga dilaporkan.

Nantinya sumbangan dana kampanye tersebut dimaksukkan ke rekening bersama dari rekomendasi KPU. Serta proses pemberian dana kampanye terus dilakukan sampai akhir masa kampanye tanggal 23 Juni 2018.

"Sehari setelah itu tanggal 24 Juni sudah disampaikan ke LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye)," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : pilkada, dpt



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat