Pilkada Bojonegoro 2018
Wow...! Setiap Paslon Dana Kampanye Dibatasi Rp26 Miliar
blokbojonegoro.com | Monday, 30 April 2018 20:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Selain pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), disepakati pula antara KPU Kabupaten Bojonegoro dan pasangan calon (Paslon) terkait batasan dana kampanye sekitar Rp26 miliar.
"Batasan dana kampanye setiap Paslon Rp26.252.554.900 tergantung kesepakatan KPU dengan tim kampanye. Supaya tidak saling serang karena dana," kata Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib, Senin (30/4/2018).
Munib menjelaskan, selain itu untuk sumbangan dana kampanye dari perorangan maksimal Rp75 juta dan kelompok atau badan usaha maksimal Rp750 juta. Termasuk, sumbangan alat peraga kampanye (APK) berupa benner maupun yang lainnya juga dilaporkan.
Nantinya sumbangan dana kampanye tersebut dimaksukkan ke rekening bersama dari rekomendasi KPU. Serta proses pemberian dana kampanye terus dilakukan sampai akhir masa kampanye tanggal 23 Juni 2018.
"Sehari setelah itu tanggal 24 Juni sudah disampaikan ke LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye)," pungkasnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini