Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 July 2018 15:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Pria berinial A (26) warga Kecamatan Bojonegoro Kota terancam dibui selama 15 tahun. Pasalnya A telah tega menyetubuhi anak di bawah umur. Diketahui, korban adalah seorang anak perempuan yang masih tetangga pelaku dan baru berusia 12 tahun.
Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (20/07/2018) lalu, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tidak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku bermula saat orang tua korban mendengar kabar dari masyarakat sekitar bahwa putrinya telah disetubuhi yang diduga dilakukan pelaku. Pelaku melakukan hal itu di dalam rumah korban pada saat kondisi rumah sedang sepi.
“Kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bojonegoro.” terang Kapolres.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Bojonegoro." imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku A (26) oleh penyidik dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Noomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta rupiah dan paling sedikit 60 juta rupiah.” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan selain pelaku A (26), ada pelaku lain yang juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban dan peristiwanya terjadi pada waktu yang berbeda, namun pelaku tersebut masih di bawah umur sehingga penyidikannya dibuat dalam berkas yang berbeda.
Dan untuk pelaku di bawah umur tersebut, dalam proses hukumnya penyidik berpedoman pada UU RI Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga berkas perkaranya dipisah.
“Karena pelaku masih di bawah umur, terhadap pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan atas jaminan kedua orang tuanya.” jelas Kapolres. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini