Jadi Buron Sejak 2016, Residivis Asal Gayam Dibekuk Polisi
blokbojonegoro.com | Saturday, 04 August 2018 14:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Pelarian KN bin KRM (34) sebagai Buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) residifis pencurian berakhir sudah. Hal itu setelah KN ditangkap di rumahnya di Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro oleh pihak polisi.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Rabu (01/08/2018) sekitar pukul 06.00 Wib lalu.
Diketahui, pelaku telah melakukan aksi pencurian pada beberapa tempat di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2016 lalu. Dan pelaku telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Data yang terhimpun, pelaku merupakan salah satu dari anggota komplotan pencuri yang telah melakukan serangkaian pencurian di Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengungkapkan penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu korbannya, H Abdul Aziz, warga Dusun Korgan, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, yang juga pemilik toko bangunan yang dibobol oleh pelaku bersama rekan-rekannya pada Rabu (22/06/2016) lalu.
Saat itu, lanjut Kapolres, pelaku bersama rekan-rekannya melakukan aksinya dengan naik ke atap toko milik korban dan masuk dengan menjebol plafon, kemudian dia mengambil 11 (sebelas) unit mesin pompa air merk Shimitzu.
"Oleh korbannya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Purwosari," jelas Kapolres.
Mendapati laporan tersebut, selanjutnya petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (22/09/2016), petugas berhasil menangkap rekan pelaku yang berinisial SBU alias Momok dan pelaku MF alias Baron.
"Kedua orang pelaku tersebut saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro," lanjut Kapolres.
Kapolres menuturkan, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku yang ditangkap petugas tersebut, diperoleh keterangan bahwa dalam melakukan aksi kedua dia bersama-sama dengan temannya lainnya, diantaranya pelaku KN bin KRM (34), yang baru saja di tangkap petugas.
Selain itu, masih terdapat 4 (empat) pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Empat orang pelaku lain masih DPO," imbuh kapolres.
Saat ini pelaku KN bin KRM (34), diamankan di ruang tahanan Mapolrs Bojonegoro, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, oleh penyidikan pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegas Kapolres. [top/ito]
Tag : residivis, pencuri, gayam
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini