Kejari Berhasil Dapatkan Tunggakan Uang dari Rekanan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 26 September 2018 19:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil meminta atau memulihkan tunggakan dari penunggak senilai Rp2.068.102.076 (2 miliar lebih) periode 2018.
Pemulihan tunggakan tersebut di antaranya dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas PU Bina Marga Bojonegoro yang sebelumnya oleh penunggak belum dibayar.
Rinciannya tunggakan dari penunggak BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp155.157.215 periode tahun ini. BPJS Kesehatan sebesar Rp27.944.861 periode 2018. Dan temuan BPK di Dinas PU Bina Marga Bojonegoro 2018.
Temuan BPK itu kemudian dikuasakan kepada Kasi Dantun yang tertuang dalam surat kuasa khusus (SKK) penagihan untuk ditagih oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bojonegoro senilai Rp1.885.000.000 (1 miliar lebih) periode 2018.
“Dan itu Sudah lunas,” kata Kasi Datun Kejari Bojonegoro, Aditia Okto Tohari kepada blokBojonegoro.com di Kantor Kejari Bojonegoro, Rabu (26/9/2018).
Dikatakan Okto, terkait temuan BPK di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Bojonegoro tersebut adalah kelebihan pembayaran pekerjaan kepada rekanan. Kurang lebih ada sekitar 30 rekanan dalam kota dan luar Bojonegoro.
Menurutnya, tungakan di Dinas PU itu adalah termasuk kasus mark-up pembelian tanah untuk lahan Rumah Sakit Daerah Tipe D di Temayang.
“Temuan BPK yang ada di Dinas PU Bina Marga tersebut sudah lunas pada Agustus 2018 kemarin,” bebernya. [top/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini