19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kades dan PNS di Bojonegoro Terjerat Kasus Korupsi

blokbojonegoro.com | Thursday, 04 October 2018 12:00

Kades dan PNS di Bojonegoro Terjerat Kasus Korupsi

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Harapan untuk bersih dari kasus Korupsi di Kabupaten Bojonegoro belum tercapai. Pasalnya, dalam kurun waktu Januari-September 2018 ini setidaknya ada 3 pejabat publik terjerat kasus korupsi.

"Ada 3 kasus, Kepala Desa 1, Bendara Desa 1, PNS 1 terkena tipikor," Kata Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Agus Budiarto kepada blokBojonegoro.com, Kamis (4/10/2018) di kantornya.

Ia mengatakan, selama 9 bulan ini ada Kepala di  Kecamatan Gondang, SH terkait masalah anggaran pembangunan desa yang merugikan negara Rp 160 juta.

"Itu pada bulan Januari  2018, serta bendahara desa , YM Rp160 juta itu yang melakukan korupsi adalah Kades dan Bendaharanya," beber Agus.

Menurut Agus, Kepala Desa Jari divonis 4 tahun penjara, sedangkan untuk Bendahara Desa dihukum 3 tahun. Kasus tersebut adalah pasal 3 UU  Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang.

Kemudian ada Aparatur Sipil Negra (ASN), SP juga tersandung kasus gratifikasi, terkait pembangunan gedung kecamatan. Yaitu merugikan negara Rp165 juta Supi divonis 4 tahun. Sebelumnya, pada 2017 ada Kepala Desa di Kecamatan Sumberrejo,  SW yang divonis 5 tahun, karena kasul hasil retribusi pasar, sebesar Rp 95 juta. [top/ito]

Tag : hukum, kasus, korupsi, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat