Terbukti Jual Miras, Warga Sugihwaras Diamankan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 October 2018 20:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Sebanyak delapan botol minuman keras (miras) diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, saat melaksanakan patroli kewilayahan di Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro Selasa (9/10/2018).
Miras tersebut milik DA (51) warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras karena terbukti menjual miras di warung miliknya.
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Yusis Budi Krismanto mengatakan, pengamanan miras itu bermula saat anggota bersama KBO sedang melaksanakan patroli ke wilayah Kecamatan Sugihwaras. Dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjual miras. Sesampainya di lokasi, anggota langsung memeriksa dan mendapati delapan botol miras dalam kemasan 1,5 liter.
"Kami langsung memeriksa pelaku", terang Kasat Sabhara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerata dengan tindak pidana ringan (tipiring) yang sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No.15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Saat ini barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro dan akan mengajukan sidang tipiring terhadap pelaku di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis 11 Oktober 2018.
"Pelaku dijerat dengan pasal tipiring," pungkasnya. [top/mu]
Tag : miras
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini