20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |   16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |  
Thu, 02 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Menjambret, Warga Balen Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 05 November 2018 16:00

Menjambret, Warga Balen Diamankan Polisi

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - ES (58), warga Dusun Mekara Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, diamankan Polres Bojonegoro. Setelah menjambret korbannya, ES (39) perempuan yang tinggal di Jalan Munginsidi, Desa Sambung RT.05/RW.01 Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku melancarkan aksinya di depan SMP Negeri 2 Bojonegoro, jalan Teuku Umar Kelurahan Kadipaten Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. "Pelaku menjabret sendirian, hasilnya dibuat ngopi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Senin (5/11/2018).

Dari tangan pelaku, petugas mendapati sebuah HP merk Oppo A-71. Akibat perbuatannya pelaku harus mempetanggungjawabkan perbuatannya kepada penegak hukum.

Dijelaskan, kejadian itu bermula tersangka mengawasi korban dari arah belakangnya sekitar jarak satu meter. Tersangka melihat korbannya memasukkan sebuah Handphone di saku jaket sebelah kiri. "Lalu tersangka dengan sengaja dempet atau senggol korban dan tangan kiri tersangka langsung mengambil sebuah HP milik korban," jelasnya.

Setelah tersangka berhasil mencuri sebuah HP tersebut, lalu tersangka pulang ke rumahnya di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen. Sesampai dirumah ternyata Hp itu terkunci dan tidak bisa dibuka. Kemudian sebuah HP tersebut oleh tersangka bawa ke counter yang ada di desanya untuk membuka kunci HP tersebut.

"Namun karyawan counter tidak bisa membuka kunci HP tersebut. Tersangka menyuruh karyawan counter untuk melepaskan kartu perdananya saja dan selanjutnya tersangka membawa pulang ke rumah hasil curiannya tersebut," imbuhnya.

Tersangka terancam pasal 362 KUHP, tentang pencurian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. [zid/ito]

Tag : jambret, balen, sidobandung, hape, counter



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat