23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

KPU Bolehkan Jurkamnas Dukung Salah Satu Calon, Asal...

blokbojonegoro.com | Saturday, 02 February 2019 17:00

KPU Bolehkan Jurkamnas Dukung Salah Satu Calon, Asal...

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Pada Pemilu legilatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro memperbolehkan   gubernur, bupati, dan wali kota menjadi juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Bojonegoro, M Abdim Munib kepada blokBojonegoro.com. Diperbolehkannya Pejabat tersebut ikut menjadi jurkamnas itu berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor tahun 2017 Pasal 281 yang isinnya menyatakan sebagai dasar hukum dalam kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh jadi jurkam atau anggota tim sukses capres-cawapres.

Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu dinyatakan kampanye pemilu yang yang mengikutkan kepala daerah atau lainnya, itu harus berdasarkan ketentuan yang ditetapkan. "Di antaranya kepala daerah harus mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatannya tersebut," ungkapnya.

Walaupun begitu, KPU Bojonegoro menghimbau kepada para partai yang bakal mengadakan kampanye dengan menyertakan Jurkamnas, haruslah berkoordinasi lebih dulu dengan pihak Polres Bojonegoro maupun dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU hanyalah sebagai tembusan bahwa bakal ada jurkamnas yang bakal ikut meramaikan kampanye nantinya.

Saat disinggung sudah adakah Jurkamnas yang bakal hadir di Bojonegoro saat Kampanye  nanti? Munib menjawab hingga kini pihaknya belum menerima Jurkamnas itu.

"Namun yang pasti, saat mengajak Jurkamnas diimbau kepada pengurus partai agar menjalin koordinasi baik dengan Polres maupun Bawaslu," imbau Munib.[saf/ito]

Tag : pemilu, bojonegoro, jurkamnas, kpu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat