14:00 . 4 Orang Kembalikan Formulir ke Demokrat, 1 Nama Disamarkan   |   21:00 . PEPC Gelar Rangkaian Kegiatan Peringati Hari Bumi   |   15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |  
Tue, 07 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

KPU Bolehkan Jurkamnas Dukung Salah Satu Calon, Asal...

blokbojonegoro.com | Saturday, 02 February 2019 17:00

KPU Bolehkan Jurkamnas Dukung Salah Satu Calon, Asal...

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Pada Pemilu legilatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro memperbolehkan   gubernur, bupati, dan wali kota menjadi juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Bojonegoro, M Abdim Munib kepada blokBojonegoro.com. Diperbolehkannya Pejabat tersebut ikut menjadi jurkamnas itu berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor tahun 2017 Pasal 281 yang isinnya menyatakan sebagai dasar hukum dalam kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh jadi jurkam atau anggota tim sukses capres-cawapres.

Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu dinyatakan kampanye pemilu yang yang mengikutkan kepala daerah atau lainnya, itu harus berdasarkan ketentuan yang ditetapkan. "Di antaranya kepala daerah harus mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatannya tersebut," ungkapnya.

Walaupun begitu, KPU Bojonegoro menghimbau kepada para partai yang bakal mengadakan kampanye dengan menyertakan Jurkamnas, haruslah berkoordinasi lebih dulu dengan pihak Polres Bojonegoro maupun dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU hanyalah sebagai tembusan bahwa bakal ada jurkamnas yang bakal ikut meramaikan kampanye nantinya.

Saat disinggung sudah adakah Jurkamnas yang bakal hadir di Bojonegoro saat Kampanye  nanti? Munib menjawab hingga kini pihaknya belum menerima Jurkamnas itu.

"Namun yang pasti, saat mengajak Jurkamnas diimbau kepada pengurus partai agar menjalin koordinasi baik dengan Polres maupun Bawaslu," imbau Munib.[saf/ito]

Tag : pemilu, bojonegoro, jurkamnas, kpu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat