Catatan Tim sel KPU Jatim Zona III (5/Habis)
Tahapan Tes Kesehatan dan Wawancara
blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 April 2019 14:00
Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH.*
blokBojonegoro.com - Calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus Tes Psikologi mengikuti Tes Kesehatan. Tes kesehatan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman Tes Psikologi. Tes Kesehatan meliputi:
1) kesehatan jasmani;
2) kesehatan rohani; dan
3) tes narkoba.
[Baca juga: Tahapan Tes Psikologi]
Pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota bertujuan untuk mendapatkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat kesehatan secara fisik dan mental untuk memangku jabatan sebagai pejabat publik. Jenis pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota Kabupaten/Kota meliputi:
1) Pemeriksaan Kesehatan Jasmani (Kesehatan Fisik) Pemeriksaan kesehatan jasmani (kesehatan) fisik terdiri dari anamnesa umum dan okupasi (pekerjaan) serta pemeriksaan fisik lengkap, termasuk pemeriksaan mata, Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT), gigi, kulit, thorax, abdomen, ekstremitas, dan neuromuscular oleh Dokter Umum yang sudah dilatih atau melibatkan dokter spesialis terkait.
Pemeriksaan Penunjang
Laboratorium: darah dan urine lengkap, kimia darah (gula darah puasa dan 2 jam setelah makan, profil lipid, SGOT, SGPT, Ureum, Creatinin, asam urat), HbsAg, HIV rapid test dan anti HCV. Rontgen thorax PA, EKG,spirometri, audiometri, dan papsmear untuk wanita yang sudah menikah.
2) Pemeriksaan Kesehatan Rohani (kesehatan mental) termasuk MMPI oleh Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang sudah memiliki sertifikasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mental bagi pejabat publik.
3) Pemeriksaan/test bebas narkoba: amphetamine, metamphetamine, cocaine, morphine, THC dan benzodiazepine.
Kualifikasi penilaian hasil pemeriksaan kesehatan:
1) Fit/sehat
a) tidak ditemukan kelainan dari hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang, hasil pemeriksaan psikiatri menyatakan disarankan/direkomendasikan dan hasil pemeriksaan narkoba negatif; dan
b) ditemukan adanya kelainan dari hasil pemeriksaan fisik dan/atau pemeriksaan penunjang namun tidak membutuhkan tindakan medis dengan segera, hasil pemeriksaan psikiatri menyatakan disarankan/direkomendasikan dan hasil pemeriksaan narkoba negatif.
2) Unfit/tidak sehat
Jika ditemukan minimal salah satu dari kondisi berikut ini: a) Ditemukan adanya kelainan dari hasil pemeriksaan fisik dan/atau pemeriksaan penunjang yang membutuhkan tindakan medis dengan segera.
b) Hasil pemeriksaan psikiatri menyatakan tidak disarankan/tidak direkomendasikan.
c) Hasil pemeriksaan narkoba positif.
Penyelenggaraan tes kesehatan bagi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan di rumah sakit pemerintah/swasta tipe A, apabila tidak terdapat rumah sakit pemerintah/swasta tipe A maka dapat dilaksanakan di rumah sakit pemerintah/swasta tipe B yang mampu melakukan jenis pemeriksaan. Tim Seleksi memastikan rumah sakit yang dapat menyelenggarakan Tes Kesehatan.
Sekretariat KPU Provinsi menindaklanjuti penetapan dan kerja sama dengan rumah sakit yang akan melaksanakan Tes Kesehatan melalui koordinasi dengan Tim Seleksi.
Hasil pemeriksaan kesehatan peserta seleksi bersifat rahasia (tidak diberitahukan kepada peserta), dan diserahkan langsung oleh tim pemeriksa kesehatan kepada Tim Seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah mengikuti Tes Kesehatan, selanjutnya mengikuti Tes Wawancara. Tes Wawancara dilakukan 2 (dua) hari setelah Pelaksanaan Tes Kesehatan.
Materi tes wawancara merupakan pendalaman atas materi:
1) Pancasila;
2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3) Negara Kesaturan Republik Indonesia;
4) Bhinneka Tunggal Ika;
5) kepemiluan;
6) ketatanegaraan;
7) kepartaian; dan
8) lembaga penyelenggara Pemilu.
Tim Seleksi melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat dalam Tes Wawancara.
Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus Tes Kesehatan dan wawancara sejumlah 2 (dua) kali dari jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan dalam rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara.
Penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan paling kurang 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(Habis)
*Penulis adalah Tim sel KPU Jatim Zona III ( Bojonegoro, Tuban,Lamongan, Ngawi dan Nganjuk)
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini