Disperinaker Pastikan Tak Ada Perusahaan Telat Berikan THR
blokbojonegoro.com | Saturday, 25 May 2019 12:00
Kontributor : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro memastikan pemberian hak tunjangan hari raya (THR) terpenuhi. Sebab, sampai Sabtu(25/5/2019), Disperinaker tidak menerima laporan terkait masalah THR.
Di Kabupaten Bojonegoro, jumlah perusahaan mencapai sekitar 443 buah. Dan, sejak pertengahan Mei lalu, pihaknya sudah membuat posko pengaduan THR. Namun, sampai ini, Disperiker belum menerima laporan dari karyawan. Baik itu klaim karena THR tidak terbayarkan atau pembayaran THR tidak sesuai dengan seharusnya.
Menurut Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto menjelaskan, kondisi ini tidak terlepas dari Disperinaker yang rutin melakukan sosialisasi pada perusahaan setempat. Jika memang terbukti ada perusahaan yang tidak memberi THR, maka sesuai UU Kemenaker, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
“Alhamdulillah, sejak kami buka posko pengaduan THR, tidak ada laporan dari karyawan perusahaan di Bojonegoro. Ini, menunjukkan jika THR sudah terpenuhi seluruhnya,” ungkap Agus Supriyanto.
Di sisi lain, tingkat kepatuhan perusahaan di Kabupaten Bojonegoro dalam memenuhi kewajibannya membayar THR mulai tertib. Hingga deadline maksimal pembayaran THR H-7, Disperinaker belum menerima aduan. Tim khusus dari Disperinaker juga telah bekerja melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan.
“Sampai hari ini , kami belum menerima adanya laporan permasalahan pembayaran THR. Sebelumnya, kami telah membentuk tim khusus. Fungsinya untuk memantau pemberian THR di perusahaan-perusahaan dan jika melihat tahun lalu juga tidak ada laporan dari karyawan,” lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.
Disperinaker, jelas Agus, sebenarnya telah bekerja jauh sebelum puasa untuk menghimbau agar perusahaan membanyar tepat waktu. Bahkan saat melakukan sidak keperusahaan beberapa hari yang lalu, sudah banyak karyawan sudah mendapat THR, bahkan jauh-jauh hari dari H-7 lebaran.
“Hasilnya, perusahaan sudah melakukan pembayaran THR ke karyawannya. Dan, sejauh ini kami belum ada aduan terkait keterlambatan pembayaran, maupun pelanggaran ketentuan besaran THR,” tandasnya.[din/ito]
Tag : dispreinakar, bojonegoro, thr, lebaran, perusahaan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini