16:00 . Hampir Sepekan Penyelidikan, Polisi Belum Beberkan Pemilik Narkoba di Lapas Bojonegoro   |   15:00 . Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Kurir di Bojonegoro, Korban Alami Luka Cakaran di Leher   |   14:00 . Manusia Otentik, atau Sekadar Pandai Berpura-pura?   |   12:00 . Ayo Ikuti, Lomba Desai Logo Hari Jadi Bojonegoro ke 348   |   11:00 . Ha..! Kapasitas Lapas Bojonegoro 133, Dijejali 400 Warga Binaah   |   08:00 . Susun RKPD 2026, Bupati Bojonegoro Tekankan Berbasih Masalah di Masyarakat   |   07:00 . Ini Tata Tertib Wawancara bagi Peserta Seleksi Beasiswa Zakat Indonesia 2025   |   06:00 . Ingin Tau NU FEST 2025 Secara Detail, Simak PodCast Ini   |   23:00 . Tertib RuMiJa Jadi Syarat Peningkatan Infrastruktur Jalan   |   22:00 . Ayo..! Nobar Timnas Vs Vietnam di D'Konco Cafe   |   21:00 . Terbentuk 1 Bulan, Entrophy Band Sudah Borong Prestasi Festival Musik Pelajar   |   20:00 . Pemkab Bojonegoro Gelontor APBD 2025 ke Instansi Versital Senilai Rp37,2 Miliar   |   19:00 . Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Kurir di Bojonegoro, Korban Alami Luka Cakaran Dileher   |   18:00 . Buntut Ricuh di Lapas Kelas II A Bojonegoro, 10 Napi Dipindah ke Nusakambangan   |   17:00 . Kurir Paket di Bojonegoro Dianiaya Pelanggan, Korban Lapor Polisi   |  
Wed, 30 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Pastikan Tak Ada Perusahaan Telat Berikan THR

blokbojonegoro.com | Saturday, 25 May 2019 12:00

Disperinaker Pastikan Tak Ada Perusahaan Telat Berikan THR

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro memastikan pemberian hak tunjangan hari raya (THR) terpenuhi. Sebab, sampai Sabtu(25/5/2019), Disperinaker tidak menerima laporan terkait masalah THR.

Di Kabupaten Bojonegoro, jumlah perusahaan mencapai sekitar 443 buah. Dan, sejak pertengahan Mei lalu, pihaknya sudah membuat posko pengaduan THR. Namun, sampai ini, Disperiker belum menerima laporan dari karyawan. Baik itu klaim karena THR tidak terbayarkan atau pembayaran THR tidak sesuai dengan seharusnya.
 
Menurut Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro,  Agus Supriyanto menjelaskan, kondisi ini tidak terlepas dari Disperinaker yang rutin melakukan sosialisasi pada perusahaan setempat. Jika memang terbukti ada perusahaan yang tidak memberi THR, maka sesuai UU Kemenaker, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

“Alhamdulillah, sejak kami buka posko pengaduan THR, tidak ada laporan dari karyawan perusahaan di Bojonegoro. Ini, menunjukkan jika THR sudah terpenuhi seluruhnya,” ungkap Agus Supriyanto.

Di sisi lain, tingkat kepatuhan perusahaan di Kabupaten Bojonegoro dalam memenuhi kewajibannya membayar THR mulai tertib. Hingga deadline maksimal pembayaran THR H-7, Disperinaker belum menerima aduan. Tim khusus dari Disperinaker juga telah bekerja melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan.

“Sampai hari ini , kami belum menerima adanya laporan permasalahan pembayaran THR. Sebelumnya, kami telah membentuk tim khusus. Fungsinya untuk memantau pemberian THR di perusahaan-perusahaan dan jika melihat tahun lalu juga tidak ada laporan dari karyawan,” lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Disperinaker, jelas Agus, sebenarnya telah bekerja jauh sebelum puasa untuk menghimbau agar perusahaan membanyar tepat waktu. Bahkan saat melakukan sidak keperusahaan beberapa hari yang lalu, sudah banyak karyawan sudah mendapat THR, bahkan jauh-jauh hari dari H-7 lebaran.

“Hasilnya, perusahaan sudah melakukan pembayaran THR ke karyawannya. Dan, sejauh ini kami belum ada aduan terkait keterlambatan pembayaran, maupun pelanggaran ketentuan besaran THR,” tandasnya.[din/ito]

Tag : dispreinakar, bojonegoro, thr, lebaran, perusahaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat