21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kalah Gugatan, 3 Ruko Dirobohkan Oleh PN Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 November 2019 13:00

Kalah Gugatan, 3 Ruko Dirobohkan Oleh PN Bojonegoro

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Tiga ruko yang berada di jalan Teuku Umar Kota Bojonegoro harus dirobohkan secara paksa oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Hal itu menindak lanjuti putusan dari MA perihal sengketa kepemilkan tanah antara GKJTU Bojonegoro dengan pihak tergugat yakni Raymans Sari Yusuf.

Penetapan eksekusi lahan itu, sesuai dengan putusan PN Bojonegoro tertanggal 2016 nomor 15/pdt.G/2016/PN BJN. Dengan dasar tersebut 3 ruko yang berdiri dirobohkan sehingga rata dengan tanah menggunakan alat berat.

"Ada 2 bangunan yang yang terdiri dari 3 ruko dan 2 rumah yang dirobohkan," kata Panitera PN Bojonegoro, Udin Wahyudin.

Menurutnya, semestinya eksekusi 2 bangunan itu dilakukan pada awal tahun 2019 lalu, namun dari pihak Raymans melakukan penolakan dengan tindakan melawan dengan tidak benar sehingga eksekusi itu mundur agak lama dan baru bisa dieksekusi hari ini, Selasa (19/11/2019).

"Sebenarnya eksekusi lahan itu dilakukan seminggu lalu, namun pihak Raymans juga melakukan perlawanan," terang Udin.

Guna menjaga keamanan dalam eksekusi lahan tersebut, PN Bojonegoro melibatkan satu pleton yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP dan dari Pihak PN Bojonegoro sendiri. Dengan pengamanan ketat itu, eksekusi lahan berlansung lancar, bahkan eksekusi itu menjadi tontonan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.[saf/ito]

Tag : ruko, jalan, teuku, umar, bojonegoro, gkjtu, sengketa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat