14:00 . Arus Balik Lebaran, Ribuan Pemudik Tinggalkan Bojonegoro   |   13:00 . Situasi Arus Balik Lebaran di Perbatasan Bojonegoro-Ngawi   |   16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |   09:00 . Limit Transaksi Debit BRImo Bantu Nasabah Kelola Keuangan Digital   |   06:00 . Parade Oklik Malam Lebaran Idul FItri   |   05:00 . Sambutan Bupati Bojonegoro pada Salat Idul Fitri 1446 H   |  
Sat, 05 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kaleidoskop 2019 (5)

2019, ada 36 Pasangan Ajukan Isbath Nikah di PA Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 December 2019 09:00

2019, ada 36 Pasangan Ajukan Isbath Nikah di PA Bojonegoro

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com- Di Bojonegoro, masih ada pasangan yang sudah nikah, namun belum memiliki buku nikah atau pernikahanya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pasangan yang telah menikah dan membangun rumah tangga, bisa dikatakan pernikahannya sah hanya menurut agama, namun tidak tercatat.

"Di tahun 2019 tercatat ada 36 pasangan yang telah mengajukan isbath nikah atau pengajuan nikah sah di Pengadilan Agama (PA)," kata Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik.

Rata-rata yang mengajukan isbath nikah tersebut pasangan yang usianya sudah lanjut berkisar antara usia 50 sampai 60 tahun, di mana alasannya status pernikahanya tercatat.

"Selain untuk kepentingan pasangan, kepastian hukum juga berimplikasi pada status hukum anak yang dilahirkan," tambahnya.

Lanjut Solikin, pasangan yang mengajukan isbath nikah itu lantaran karena untuk mengurusi dokumen pernikahannya yang hilang, sehingga slah satu persyaratanya juga harus melaksanakan isbath nikah.

Isbath nikah ini akan dilakukan di Pengadilan Agama (PA) dan nantinya setelah melalui beberapa rangkaian proses persidangan maka pasangan bersangkutan yang mengajukan bisa mendapat rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya disampaikan ke KUA agar pasangan itu mendapatkan buku nikah.[saf/ito]

Tag : Kaleidoskop



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat