Kaleidoskop 2019 (5)
2019, ada 36 Pasangan Ajukan Isbath Nikah di PA Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 December 2019 09:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com- Di Bojonegoro, masih ada pasangan yang sudah nikah, namun belum memiliki buku nikah atau pernikahanya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pasangan yang telah menikah dan membangun rumah tangga, bisa dikatakan pernikahannya sah hanya menurut agama, namun tidak tercatat.
"Di tahun 2019 tercatat ada 36 pasangan yang telah mengajukan isbath nikah atau pengajuan nikah sah di Pengadilan Agama (PA)," kata Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik.
Rata-rata yang mengajukan isbath nikah tersebut pasangan yang usianya sudah lanjut berkisar antara usia 50 sampai 60 tahun, di mana alasannya status pernikahanya tercatat.
"Selain untuk kepentingan pasangan, kepastian hukum juga berimplikasi pada status hukum anak yang dilahirkan," tambahnya.
Lanjut Solikin, pasangan yang mengajukan isbath nikah itu lantaran karena untuk mengurusi dokumen pernikahannya yang hilang, sehingga slah satu persyaratanya juga harus melaksanakan isbath nikah.
Isbath nikah ini akan dilakukan di Pengadilan Agama (PA) dan nantinya setelah melalui beberapa rangkaian proses persidangan maka pasangan bersangkutan yang mengajukan bisa mendapat rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya disampaikan ke KUA agar pasangan itu mendapatkan buku nikah.[saf/ito]
Tag : Kaleidoskop
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini