20:00 . Musim Kemarau, BPBD Bojonegoro Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan   |   19:00 . Hoaks..! Pendaftaran Petugas Haji Tahun 2026   |   18:00 . HMI Jatim Siap Sinergi Majukan Bojonegoro, Gelar Lomba Pidato dan Rapat Pleno   |   15:00 . Ramai Flayer Dewa 19 Konser di Stadion Bojonegoro, Ini Jawaban Kapolres Afrian   |   14:00 . Menguatkan Karakter Kebangsaan Lewat Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah   |   13:00 . Lilin dari Minyak Jelantah   |   12:00 . Ajari Warga Buat Lilin dari Minyak Jelantah   |   11:00 . Banom NU Sendangharjo, Dilatih Buat dan Upload Konten Dakwah   |   10:00 . Kampanye Anti Bullying di Sekolah   |   09:00 . Buat Sekolah Sehat yang Anti Bullying   |   08:00 . Kurikulum Fasolatan, Permudah Masyarakat Belajar Salat   |   06:00 . Ke Toilet Membawa HP yang Terinstall Al-Qur’an, Bolehkah?   |   20:00 . Miris, Bocah 12 Tahun di Bojonegoro Ajukan Pernikahan Dini, Ini Penyebabnya!   |   19:00 . Pemkab Bojonegoro Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas dan Badan   |   18:00 . Digital Detox untuk Remaja, Agar Mengurangi Stres   |  
Fri, 08 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kaleidoskop 2019 (5)

2019, ada 36 Pasangan Ajukan Isbath Nikah di PA Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 December 2019 09:00

2019, ada 36 Pasangan Ajukan Isbath Nikah di PA Bojonegoro

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com- Di Bojonegoro, masih ada pasangan yang sudah nikah, namun belum memiliki buku nikah atau pernikahanya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pasangan yang telah menikah dan membangun rumah tangga, bisa dikatakan pernikahannya sah hanya menurut agama, namun tidak tercatat.

"Di tahun 2019 tercatat ada 36 pasangan yang telah mengajukan isbath nikah atau pengajuan nikah sah di Pengadilan Agama (PA)," kata Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik.

Rata-rata yang mengajukan isbath nikah tersebut pasangan yang usianya sudah lanjut berkisar antara usia 50 sampai 60 tahun, di mana alasannya status pernikahanya tercatat.

"Selain untuk kepentingan pasangan, kepastian hukum juga berimplikasi pada status hukum anak yang dilahirkan," tambahnya.

Lanjut Solikin, pasangan yang mengajukan isbath nikah itu lantaran karena untuk mengurusi dokumen pernikahannya yang hilang, sehingga slah satu persyaratanya juga harus melaksanakan isbath nikah.

Isbath nikah ini akan dilakukan di Pengadilan Agama (PA) dan nantinya setelah melalui beberapa rangkaian proses persidangan maka pasangan bersangkutan yang mengajukan bisa mendapat rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya disampaikan ke KUA agar pasangan itu mendapatkan buku nikah.[saf/ito]

Tag : Kaleidoskop



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Friday, 08 August 2025 12:00

    KKN PINTAR UNUGIRI 2025

    Ajari Warga Buat Lilin dari Minyak Jelantah

    Ajari Warga Buat Lilin dari Minyak Jelantah Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Kelompok 10, mengubah limbah minyak jelantah menjadi produk bernilai. Yakni, melatih ibu-ibu PKK Desa Cabean, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora,...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat