15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Siapkan Ketentuan Bagi Calon Kades Mengundurkan Diri

blokbojonegoro.com | Monday, 27 January 2020 14:00

Pemkab Siapkan Ketentuan Bagi Calon Kades Mengundurkan Diri

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), saat ini sedang membahas terkait sanksi atau ketentuan bagi bakal calon kepala desa yang mengundurkan diri, pasca penetapan kelulusan seleksi administrasi.

Pembahasan tersebut dilakukan setelah DPMD Kabupaten Bojonegoro menerima rumor adanya beberapa bakal calon kepala desa yang mau mengundurkan diri. Otomatis, jika di dalam satu desa hanya ada 2 bakal calon dan yang satunya mengundurkan diri dipastikan pilkades di desa tersebut bakal mundur pada tahun 2022.

"Kalau dari dilihat dari undang-undang tidak ada yang mengatur karena belum penetapan calon kepala desa, maka dari itu kita akan bahas terkait itu jika nantinya benar-benar ada bakal calon yang mengundurkan diri," ujar Plt Kepala DPMD, Djuwana Poerwiyanto, Senin (27/1/2020).

Mantan Camat Balen tersebut menjelaskan, nantinya bisa saja bagi bakal calon yang mengundurkan diri bakal mendapat sanksi berupa denda ataupun lainya. Selain itu, boleh saja bagi bakal calon desa mengundurkan diri asalkan memiliki alasan yang jelas, seperti gila ataupun meninggal dunia.

"Ini sedang dalam pembahasan, kita belum bisa membeberkan secara detailnya seperti apa sanksi ataupun peraturan terkait masalah tersebut," imbuhnya kepada blokBojonegoro.com.

Djuwana juga menghimbau bagi bakal calon kepala desa agar tidak mengundurkan diri. Pasalnya, jika ada calon yang mengundurkan diri bisa menggangu tahapan pilkades yang akan digelar pada 19 Februari 2020 mendatang.

"Kalau untuk sekarang masih tahap pembukaan bakal calon tambahan sampai 29 Januari dan dilanjut dengan penelitian berkas administrasi bakal calon kades sampai 31 Januari," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari DPMD Kabupaten Bojonegoro, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini akan diikuti 233 Desa dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro.

Rinciannya, kecamatan Tambakrejo ada 4 desa, Malo 5 desa, Kalitidu 12 desa, Ngasem 10 desa, Kepohbaru 9 desa, Purwosari 10 desa, Dander 5 desa, Margomulyo 3 desa, Padangan 12 desa, Sumberrejo 16 desa, Kedungadem 16 desa, Gondang 4 desa, Temayang 12 desa, Ngraho 11 desa, Balen 12 desa, Bojonegoro 2 desa, Gayam 8 desa, Sukosewu 10 desa, Kasiman 9 desa, Trucuk 8 desa, Kadewan 2 desa, Bubulan 3 desa, Sugihwaras 5 desa, Baureno 11 desa, Sekar 4 desa, Kanor 14 desa, Kapas 15 desa, dan Ngambon 4 desa.[din/ito]

 

Tag : Pilkades, serentak, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat