Pilkades Serentak III
Diduga Tak Penuhi Syarat, Panitia Loloskan Cakades
blokbojonegoro.com | Friday, 07 February 2020 15:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Ada yang menarik dan tergolong dipaksakan saat penetapan nomor urut Pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari.
Pasalnya ada dugaan satu di antara tiga Cakades yang maju pada Pilkades serentak bulan ini, diduga kurang memenuhi persyaratan administrasi, namun tetap diloloskan oleh panitia Pilkades, dan akhirnya bisa mengikuti tahapan penetapan nomor urut yang dilakukan, Kamis (6/2/2020) kemarin.
Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com, Cakades yang diloloskan panitia tersebut yakni Cakades Lasirin. Panitia meloloskan meski dalam syarat administrasi pendaftaran ijazah yang bersangkutan tanpa ada bukti legalisir.
Tentu hal ini membuat Cakades lain menganggap kinerja panitia tidak sepenuh hati dalam menjalankan tugasnya.
"Iya, memang ada salah satu Cakades yang tidak memenuhi persyaratan, tapi panitia nekat meloloskan hingga proses penetapan nomor urut Cakades," ujar salah satu warga Sedah Kidul yang enggan disebut namannya.
Mochamad Choirul Huda salah satu Cakades sangat menyayangkan sikap panitia yang dianggapnya tidak netral, pasalnya secara aturan sudah jelas seluruh persyaratan harus dipenuhi dan masih mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya.
Selain itu, panitia harus membuat berita acara terkait adanya persyaratan yang dilampirkan sebagai pengganti legalisir ijazah menjadi surat keterangan lulus.
"Kalau mengacu persyaratan, sudah cukup jelas, tapi mengapa panitia masih nekat meloloskan yang bersangkutan," Cakades Huda.
Terpisah, saat dikonfirmasi Ketua Pilkades Sedah Kidul, Suliman membantah meloloskan Cakades yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, bahkan sebelum itu pihaknya sudah melakukan upaya-upaya ke dinas terkait dalam hal ini terkait ijazah.
Lajut Suliman menambahkan, ia sudah konsultasi ke Dinas Pendidikan dan diarahkan ke SMPN 2 Padangan yang dulu adalah Sekolah Pembangunan (ST).
"Jadi saya sudah melaksanakan tugas sesuai aturan," imbuh Suliman.
Selain itu, Kabid SMP, Disdik Bojonegoro, Suyanto, saat ditemui blokBojonegoro.com membenarkan beberapa waktu lalu ada yang datang ke Disdik meminta legalisir ijazah untuk maju Cakades, dan diarahkan untuk datang ke SMPN 2 Padangan.
"Memang dulunya SMPN 2 Padangan itu ST (Sekolah Pembangunan), saat ini ST sudah tidak ada, secara administrasi semua siswa yang pernah di sekolah tersebut tercatat di SMPN 2 Padangan," jelasnya.
"Jadi soal ijazah ataupun surat keterangan yang melegalisir adalah SMPN 2 Padangan," ungkap Suyanto.
Pilkades Sedah Kidul diikuti 3 calon yaitu Lasirin nomor 1, Mochammad Choirul Huda nomor 2 dan Reni Meinina Wahyunita nomor 3. [saf/mu]
Tag : pilkades, desa sedah kidul
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini