Tak Tercantum di DPT, Warga Tak Bisa Mencoblos
blokbojonegoro.com | Saturday, 15 February 2020 15:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro memastikan hanya warga yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang III Kabupaten Bojonegoro.
Sehingga bagi warga yang namanya tidak tercantum dalam DPT, meskipun telah memiliki atau menunjukan KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik, dipastikan tetap tidak boleh mencoblos pada Pilkades yang akan dilakukan pada 19 Februari 2020 mendatang.
”Yang berhak menggunakan hak pilih adalah warga yang tercantum dalam DPT dan Pilkades ini berbeda dengan Pilkada atau Pileg, yang boleh menunjukan KTP elektronik," ujar Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bojonegoro, Iramada Zulaikah.
Hanya warga tercantum di DPT yang boleh memberikan hak suaranya tersebut diatur dalam Perbup Nomor 074 Tahun 2015 tentang Pilkades dan dalam perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019. Oleh karena itu, DPMD mengimbau agar aturan tersebut bisa dipatuhi oleh panitia Pilkades dan masyarakat pada umumnya.
"Kalau untuk total keseluruhan DPT dari 233 Desa di 28 Kecamatan yang akan melangsungkan Pilkades berjumlah 550.156 orang," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.
Rencananya sebanyak 631 calon kepala desa (cakades) bakal bersaing dalam pemilihan kepala desa serentak gelombang III Kabupaten Bojonegoro. Dari jumlah tersebut 188 cakades diantaranya berstatus sebagai incumben, 81 cakades berstatus sebagai mantan kepala desa yang pernah menjabat dan 362 cakades berstatus sebagai pendatang baru.[din/ito]
Tag : Pilkades, serentak, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini