06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Tercantum di DPT, Warga Tak Bisa Mencoblos

blokbojonegoro.com | Saturday, 15 February 2020 15:00

Tak Tercantum di DPT, Warga Tak Bisa Mencoblos

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro memastikan hanya warga yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang III Kabupaten Bojonegoro.

Sehingga bagi warga yang namanya tidak tercantum dalam DPT, meskipun telah memiliki atau menunjukan KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik, dipastikan tetap tidak boleh mencoblos pada Pilkades yang akan dilakukan pada 19 Februari 2020 mendatang.

”Yang berhak menggunakan hak pilih adalah warga yang tercantum dalam DPT dan Pilkades ini berbeda dengan Pilkada atau Pileg, yang boleh menunjukan KTP elektronik," ujar Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bojonegoro, Iramada Zulaikah.

Hanya warga tercantum di DPT yang boleh memberikan hak suaranya tersebut diatur dalam Perbup Nomor 074 Tahun 2015 tentang Pilkades dan dalam perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019. Oleh karena itu, DPMD mengimbau agar aturan tersebut bisa dipatuhi oleh panitia Pilkades dan masyarakat pada umumnya.

"Kalau untuk total keseluruhan DPT dari 233 Desa di 28 Kecamatan yang akan melangsungkan Pilkades berjumlah 550.156 orang," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Rencananya sebanyak 631 calon kepala desa (cakades) bakal bersaing dalam pemilihan kepala desa serentak gelombang III Kabupaten Bojonegoro. Dari jumlah tersebut 188 cakades diantaranya berstatus sebagai incumben, 81 cakades berstatus sebagai mantan kepala desa yang pernah menjabat dan 362 cakades berstatus sebagai pendatang baru.[din/ito]

 

Tag : Pilkades, serentak, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat