19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Januari-Februari, PN Catat Ada 4 ABH

blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 March 2020 13:00

Januari-Februari, PN Catat Ada 4 ABH

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, selama Januari hingga Februari 2020 mencatat ada 4 perkara anak yang Behadapan Masalah Hukum (ABH). Saat ini, dalam tahap persidangan. Namun satu di antaranya sudah berusia 18 tahun ke atas yang dikategorikan sudah usia dewasa.

"Saat ini ada 4 perkara yang melibatkan anak," ungkap Humas PN Bojonegoro, Isdariyanto.

Menurut Isdariyanto, meski tersandung masalah hukum, ABH tetap menjalani prosedur atau tahapan dalam menghadapi persidangan. "Dari 4 perkara itu ABH, terlibat masalah pencurian dan pengeroyokan," terang Isdariyanto.

Masih kata Isdariyanto Bagi ABH itu tidak semuanya lanjut keranah persidangan, bahkan beberapa waktu lalu juga ada juga perkara ABH itu selesai secara "Diversi" atau berujung damai dengan pihak yang berperkara.

"ABH bisa dilakukan diversi bila perbuatan ABH ancaman hukuman minimal di bawah 7 tahun," ucapnya.

Adanya ABH itu, pihaknya tetap menjalankan tugasnya, namun juga tidak menghilangkan hak ABH dalam mengikuti pelaksanaan Ujian Nasional. Sebentar lagi pelaksanaan Ujian Nasional bakal dilaksanakan pada bulan Maret ini. "Yang terpenting semua pihak juga berkoordinasi," tandasnya.[saf/ito]

Tag : pn, bojonegoro, kasus, anak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat