15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sidang Perdana Pembunuhan Janda, Agenda Pembacaan Dakwaan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 March 2020 21:00

Sidang Perdana Pembunuhan Janda, Agenda Pembacaan Dakwaan

 

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Sidang perdana, terdakwa kasus pembunuhan janda di lokasi saluran irigasi waduk Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, telah dilaksanakan Senin (16/3/2020) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan.

Saat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nuraini Prihatin, di hadapan terdakwa dan majelis hakim, terdakwa menerima dakwaan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdaryanto, membenarkan Senin (16/3/2020) kemarin ada agenda sidang perdana Kasus Pembunuhan Janda dengan terdakwa (ST). Dalam sidang itu hanya dilakukan pembacaan dakwaaan.

"Selanjutnya, sidang berikutnya akan digelar Senin (23/3/2020) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU," kata Isdariyanto.

Seperti diketahui, terdakwa ST (19) terlibat kasus pembunuhan janda berinisial AI asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander yang dibunuh di saluran irigasi Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.

Bahkan sebelum korban dibunuh, ternyata korban sempat minuman bersama minuman keras yang sudah disiapkan sebelumnya. Tidak hanya itu, korban juga sempat disetubuhi oleh terdakwa di lokasi pembunuhan. Saat itu korban sedang hamil 4 bulan. [saf/lis]


Tag : Hukum, jpu, dakwaan, pembunuhan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat