SIM Gratis 1 Juli Hanya Berlaku Perpanjangan, Cek Syaratnya
blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 June 2020 08:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Polri akan menggelar program SIM gratis berlaku se-Indonesia.
Dalam program tersebut, Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Amirul Hakim menjelaskan, masyarakat tidak akan dipungut biaya atas pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal" jelasnya.
Ditambahkan jika yang digratiskan adalah untuk yang perpanjangan SIM bukan pembuatan baru. Biaya perpanjangan yang akan dicover oleh pihak sponsor untuk kategori SIM A dan C.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu. Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli dengan menunjukkan KTP dan SIM lama.
Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020. Namun masyarakat bisa mengurus mulai 14 Juni hingga 3 Juli 2020 di Sat Lantas Polres Bojonegoro. [oel/mu]
Tag : Sim gratis, SIM, SIM c, sima a
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini