Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Taji-Bakalan
blokbojonegoro.com | Monday, 20 July 2020 21:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Taji-Bakalan senilai Rp 6,9 Miliar di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Senin (20/7/2020) malam. Penetapan tersebut usai pihak Kejari Bojonegoro, melakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga pukul 20.00 WIB.
"Ada satu tersangka yang ditetapkan hari ini, usai menjalani pemeriksaan dengan inisial BSM," kata Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno.
Penetapan tersangka itu, menurut Sutikno, pihaknya menetapkan satu tersangka itu dari pihak rekanan. Tersangka tersebut selaku Direktur CV yang beralamat di Perum Graha Pesona, Tulangan, Sidoarjo Jatim.
Lanjut Sutikno, penetapan tersangka itu diduga memalsukan laporan MC 100 atau dugaan kualifikasi tidak sesuai speknya, sehingga menimbulkan kerugian Negara dengan sangkaan kasus dugaan korupsi sekitar Rp 1,3 Miliar. Pihak rekanan telah diberi waktu 30 hari sampai 60 hari untuk mengembalikan kerugian Negara. Namun, tidak dikembalikan.
Sutikno menjelaskan adapun modusnya dari pihak rekanan yaitu memalsukan dokumen MC 100 dari ITN yang isinya sebenarnya belum 100 persen, akan tetapi menurut Kajari, oleh tersangka dokumen MC 100 tersebut dipalsukan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas dan lainnya.
"Isi lab dari ITN itu dipalsukan untuk proses pencairan di dinas teknis terkait," ungkap Kajari.
Secara umum, isi lab dari ITN itu pengerjaan proyek belum 100 persen alias banyak temuan barang-barang dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spek. Kasus ini merupakan temuan Kejaksaan atas dasar LHP BPK Tahun 2019 lalu.
Proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari Alokasi Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 6,9 Miliar. Proyek tersebut dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Pemkab Bojonegoro.
Atas tindakan itu, tersangka disangkakan pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 junto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a junto pasal 18 ancaman hukuman 20 tahun penjara.[saf/ito]
Tag : kejari, bojonegoro, dugaan, dokumen, bpk
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini