Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PN Tolak Praperadilan Kasus Pemalsuan AJB dan Dugaan Penyerobotan Tanah Hotel Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 August 2020 22:00

PN Tolak Praperadilan Kasus Pemalsuan AJB dan Dugaan Penyerobotan Tanah Hotel Bojonegoro

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli dan penyerobotan tanah Hotel Bojonegoro masih bergulir. Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro menerbitkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan belum cukup bukti.

Menanggapi hal ini, pemohon sekaligus pelapor Ni Luh Supheni yang diwakili kuasa hukum Rohmat Jazuli mengajukan praperadilan memohon penyelidikan dilanjutkan kembali.

Akhirnya, pada sidang pra peradilan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) memutuskan tidak mengabulkan pra peradilan yang diajukan Kuasa Hukum Ni Luh Supheni,  yakni Rohmad Jazuli.

Dalam sidang  di PN Bojonegoro yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Isdaryanto, memutuskan penghentian penyelidikan oleh pihak Polres bersifat sah.

"Kita tolak gugatan pemohon, dan bukti-bukti termohon sudah lengkap," kata Isdariyanto ditemui usai sidang.

Isdariyanto melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, ternyata laporan kasus yang dilaporkan tidak memenuhi alat bukti. Sehingga, pihak Polres Bojonegoro menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Masih kata Isdariyanto, dalam sidang telah memutus untuk menolak praperadilan yang diajukan pelapor atau pemohon. Sebab, Surat penghentian penyelidikan (SP3) yang dilakukan oleh pihak Polres itu sudah benar. "Disitu ada bukti foto notaris jadi dugaan manipulasi yang dituduhkan oleh pemohon tidak terbukti," ucap Pak Is sapaan akrabnya.

Ditemui usai Sidang, Rohmad Jazuli selaku Kuasa Hukum Ni Luh Supheni mengatakan dengan hasil sidang ini belum menentukan sikap dan masih pikir-pikir. "Saat ini belum bisa menentukan sikap," ujarnya.

Dalam sidang praperadilan itu pihak termohon menguasakan kepada penasehat hukumnya yakni Didik Susanto. Terkait sidang putusan praperadilan tersebut.

Seperti diketahui, perihal kasus ini terkait penghentian Penyelidikan oleh pihak Polres Bojonegoro yang dimaksud ialah kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli dan penyerobotan tanah Hotel Bojonegoro, dimana Para pemohon mengadukan Agung Pangestu Wijaya alias Foeng dan sekaligus notaris Yudi Aryono Basuki ke Polres Bojonegoro pada 14 November 2019. Namun, pada tanggal 1 Juni 2020 lalu, proses penyelidikan tersebut dihemtikan, sehingga pemohon menggugatnya ke PN Bojonegoro.[saf/lis]

Tag : Peradilan, hotel, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini