BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi BLT Karyawan Swasta, Begini Syaratnya
blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 August 2020 17:00
Kontributor: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi atau bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5.000.000.
Adapun syarat dan ketentuan penerima subsidi atau BLT Rp 600.000, yakni berstatus sebagai karyawan swasta yang telah terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dengan upah atau gaji pokok di bawah Rp 5.000.000 per bulan. Berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan. Dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Dolik Yulianto mengatakan, memang benar dari Pemerintah telah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai fasilitator untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta non Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah terdaftar sebagai peserta aktif pada BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas terkait BLT Rp 600.000 dari pemerintah kepada para karyawan swasta non BUMN dengan syarat sebagai peserta aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Dolik Yulianto.
Hingga kini di Bojonegoro sendiri sebanyak 30.000 lebih peserta dari berbagai perusahaan swasta, tengah didaftarkan untuk mendapatkan fasilitas BLT Rp 600.000 dari pemerintah.
"Hingga kini yang tengah tercatat di BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 30.000 lebih karyawan swasta dari perusahaan yang tersebar di Bojonegoro yang telah mendaftarkan. Dan tidak menutup kemungkinan bisa menambah kuota lagi," pungkasnya. [liz/ito]
Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan Rp600.000 dari pemerintah):
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Tag : bpjs, ketenagakerjaan, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini