19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Raperda Penyelenggara Pendidikan Ditetapkan, Akomodir Kemenag

blokbojonegoro.com | Wednesday, 26 August 2020 17:30

Raperda Penyelenggara Pendidikan Ditetapkan, Akomodir Kemenag

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaran pendidikan telah ditetapkan. Peraturan tersebut dipastikan akan mengakomodir lembaga-lembaga yang ada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu diungkapkan Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, peraturan penyelenggaraan pendidikan ini mengatur sistem pendidikan baik formal maupun non formal. Termasuk sistem keagaamaan seperti pondok pesantren.

"Tadi beberapa poin menselaraskan dengan undang-undang pesantren, sehingga di bawah Kemenag bagian dari ini," terang Bu Anna usai Rapat Paripurna Penetapan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan KUA PPAS P-APBD 2020 di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (26/8/2020).

Selain itu saat pandemi Covid-19, menurut Bu Anna, kesiapan belajar mengajar tatap muka tergantung kesiapan masing-masing. Kalau swasta itu yayasan dan pemerintah sesuai kesiapan murid dan juga wali murid.

"Ada masukan sekolah swasta membuat polling muridnya. Hasilnya hanya lima persen yang setuju, akhirnya tidak setuju on class.Tergantung kesiapan masing-masing di lapangan," jelasnya.

Sementara itu juru bicara Pansus III DPRD Kabupaten Bojonegoro yang membahas Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ahmad Supriyanto menyebut dalam pasal 13 supaya dikaji kembali menyesuaikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Termasuk memasukkan pelaksanaan Pondok Ramadhan dilaksanakan di satuan pendidikan atau dikerjasamakan dengan pesantren," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui dalam Raperda penyelenggaraan pendidikan pada BAB VII mengenai wajib belajar, Pasal 24 yakni (1) setiap Warga yang berusia 7 (tujuh) sampai 18 (delapan belas) tahun wajib mengikuti wajar dikdas 9 (sembilan) tahun dan program pendidikan menengah universal. (2) Bupati mengatur mengenai (a) setiap satuan pendidikan yang memiliki peserta didik berusia 7 (tujuh) sampai 15 (lima belas) tahun yang beragama Islam wajib menyelenggarakan pendidikan Madrasah Diniyah, kecuali bagi satuan pendidikan yang sebelum Peraturan Daerah ini telah menyelenggarakan pendidikan Madrasah Diniyah. (b) setiap Madrasah Diniyah wajib menyelenggarakan pendidikan Takhassus Diniyah, kecuali yang melaksanakan pendidikan khusus atau kurikulum tambahan di luar kurikulum utama. (3) setiap Pesantren secara khusus wajib mempersiapkan santri salafiyah untuk mendalami agama Islam dan/atau menjadi ahli agama (mutafaqqih fiddin) serta mengikuti program Wajar Dikdas 9 (sembilan) tahun dan program pendidikan menengah universal atau bentuk lain yang sederajat. [zid/lis]

Tag : Perda, raperda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat