Belum Berizin dan Jual Miras, Dua Karaoke di Mojoranu Diamankan
blokbojonegoro.com | Monday, 28 September 2020 08:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Tempat karaoke yang di berada di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, Minggu (27/9/2020) malam ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, lantaran tempat tersebut belum mengantongi izin, dan juga kedapatan menjual minuman keras (Miras).
"Ada dua tempat karaoke yang pemiliknya kita amankan ke kantor," kata Kabid Tibum Tranmas, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto.
Penindakan dua tempat karaoke ini lantaran adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan di tempat tersebut, terlebih lagi karaoke itu saat jam malam masih melakukan aktifitas. Padahal, saat ini masih dalam masa pandemi covid-19.
"Usai diamankan, pemilik karaoke kita suruh untuk membuat surat pernyataan," ucapnya.
Dalam penutupan dua tempat karaoke tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 botol arak jawa, 12 botol anggur merah, 4 VCD Player, dan 3 buah microphone.
Dua pemilik karaoke itu wanita inisial AU (34) merupakan warga asal Kecamatan Malo dan inisial EA (24) pria yang berasal dari Kecamatan Dander.
"Tidak hanya dibina dan buat surat pernyataan, kedua pemilik karaoke tersebut juga kita sidangkan," pungkas Beny. [saf/mu]
Tag : satpol pp, karaoke, miras
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini