19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Berizin dan Jual Miras, Dua Karaoke di Mojoranu Diamankan

blokbojonegoro.com | Monday, 28 September 2020 08:00

Belum Berizin dan Jual Miras, Dua Karaoke di Mojoranu Diamankan

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Tempat karaoke yang di berada di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, Minggu (27/9/2020) malam ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, lantaran tempat tersebut belum mengantongi izin, dan juga kedapatan menjual minuman keras (Miras).

"Ada dua tempat karaoke yang pemiliknya kita amankan ke kantor," kata Kabid Tibum Tranmas, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto.

Penindakan dua tempat karaoke ini lantaran adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan di tempat tersebut, terlebih lagi karaoke itu saat jam malam masih melakukan aktifitas. Padahal, saat ini masih dalam masa pandemi covid-19.

"Usai diamankan, pemilik karaoke kita suruh untuk membuat surat pernyataan," ucapnya.

Dalam penutupan dua tempat karaoke tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 botol arak jawa, 12 botol anggur merah, 4 VCD Player, dan 3 buah microphone.
Dua pemilik karaoke itu wanita inisial AU (34) merupakan warga asal Kecamatan Malo dan inisial EA (24) pria yang berasal dari Kecamatan Dander.

"Tidak hanya dibina dan buat surat pernyataan, kedua pemilik karaoke tersebut juga kita sidangkan," pungkas Beny. [saf/mu]

 

Tag : satpol pp, karaoke, miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat