Libur Long Weekend, 41 Pengunjung Wisata Kena Tegur
blokbojonegoro.com | Monday, 02 November 2020 09:00
Reporter: Nur Muharrom
blokBojonegoro.com - Dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP baik kabupaten maupun provinsi, TNI, Polri dan Dishub melaksanakan operasi yustisi di wisata yang ada di Kota Migas.
Mengingat libur panjang pada akhir bulan Oktober ini pengunjung beberapa tempat wisata yang ada di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur nampak meningkat.
Operasi yustisi yang digelar pada Sabtu (31/10/2020) dilaksanakan di agrowisata Kebun Belimbing Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu dan juga wisata Kahyangan Api Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem.
Di dua lokasi ini petugas menindak pengunjung yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. Alhasil petugas menjatuhkan sanksi dengan rincian di lokasi Wisata Kebun Belimbing ada 11 orang ditindak, sedangkan di lokasi Wisata Kahyangan Api petugas menegur 2 orang pengunjung.
Di tempat lain, Polres Bojonegoro memfungsikan Robot Bojonegoro Tangguh (BOBOTA) yang menyasar pengunjung swalayan yang tidak bermasker.
Robot inovasi Polres Bojonegoro ini selain memantau pengunjung yang tidak memakai masker dengan kecanggihan yang dibawa robot ini juga memberi himbauan terkait bahaya covid-19 melalui audio yang ada di tubuh Bobota.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan yang memimpin langsung kegiatan ini mengawali dengan pembagian masker kepada pengunjung swalayan.
"Bobota dilengkapi dengan AI Kamera untuk mendeteksi seseorang yang tidak menggunakan masker. Ketika robot bertemu masyarakat yang tidak bermasker maka seketika akan diberi himbauan terkait protokol kesehatan," kata Kapolres Bojonegoro, Sabtu (31/10/2020) di salah satu swalayan yang ada di Kota Migas.
Minggu (1/11/2020) yang merupakan puncak libur long weekend petugas memantau dua lokasi yaitu wisata Waterpark yang ada di Kecamatan Dander dan Waduk Pacal yang ada di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang.
Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang menjelaskan, digelarnya operasi ini untuk memastikan lokasi wisata aman dan nyaman, dan tentu agar masyarakat benar-benar mematuhi protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19, salah satunya seperti disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, seperti contoh di lokasi wisata.
"Saat libur panjang pasti banyak orang mengunjungi lokasi wisata untuk menghabiskan waktu libur bersama, jadi kita pastikan lokasi wisata aman dan pengunjung patuh protokol kesehatan," katanya.
Di dua lokasi ini ada 28 orang yang diberi sanksi oleh petugas, baik itu teguran tertulis maupun sanksi sosial. Setelah petugas mengingatkan, pengunjung akan diberi masker.
"Di Wisata Dander Park ada 1 orang yang diberi sanksi, dan ada 27 orang pelanggar prokes di Wisata Waduk Pacal," jelas Nanang.
Di masa adaptasi kebiasaan baru ini Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang mengingatkan lagi untuk masyarakat agar patuh dan disiplin protokol kesehatan 3 M, yaitu memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dan sering-sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer agar tidak tertular covid-19. [mu]
Tag : wisata, libur panjang, long weekend, pengunjung wisata
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini