21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |   19:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Lakukan Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   18:00 . Barata Sang Kreator Positif ke Persebaya?   |   15:00 . Inilah Belalang Setan, Ciri-Ciri dan Jauhi   |   14:00 . Dua Warga Bojonegoro Meninggal, Diduga Akibat Makan Belalang Setan   |   12:00 . Diduga Diretas, Website Disperinaker Bojonegoro Promosikan Judi Online   |   10:00 . Tanamkan Literasi Digital Sejak SD, Mahasiswa Unugiri Adakan Pelatihan Desain Grafis   |   08:00 . Kembangkan Potensi Lokal Desa Mediyunan, Mahasiswa Unugiri Dampingi Rumah Produksi Sari Kedelai Milik Warga   |   15:00 . 4.006 Peserta Rebutan 2.021 Formasi CPNS Kemenag   |   14:00 . 2.021 Formasi CPNS Kemenag, 4.006 Peserta Bertarung   |   13:00 . 4 Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Khusus Natal 2024   |   12:00 . Slamet Nurcahyo, Kembali ke Laskar Angling Dharma   |   10:00 . Korban ke 2 Akhirnya Ditemukan di Waduk Pacal   |   09:00 . Alhamdulillah...! Bengawan Solo Surut   |   08:00 . Rumah Warga Semambung Kanor Dekat Bengawan Solo   |  
Fri, 27 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Naik Rp50.000, inilah UMK Bojonegoro Tahun 2021

blokbojonegoro.com | Monday, 23 November 2020 14:00

Naik Rp50.000, inilah UMK Bojonegoro Tahun 2021

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang. Sementara itu, untuk Kabupaten Bojonegoro mengalami kenaikan sebesar Rp50,000 atau menjadi Rp2,066,781.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama mengatakan, kesepakatan kenaikan nilai UMK Bojonegoro tersebut dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan membayar upah bagi perusahaan, kelangsungan dan perkembangan perusahaan, perluasan kesempatan kerja, penawaran dan permintaan tenaga kerja. Serta tentunya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan.

Di Jawa Timur sendiri, UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp4.300.479, kemudian Kabupaten Gresik Rp4.297.030, dan Kabupaten Sidoarjo Rp4.293.581. Berada di urutan selanjutnya Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133 dan Kabupaten Mojokerto Rp4.279.433. Sedangkan untuk Kabupaten Bojonegoro berada diurutan 19 dari 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur.

”Melalui pers rilis, Gubernur sudah menetapkan UMK Jawa Timur pada tahun depan, namun secara resmi kita belum menerima SK tersebut,” katanya, Senin (23/11/2020).

Welly menjelaskan, usulan UMK 2021 sudah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, komponen yang digunakan untuk menentukan nilai upah itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kabupaten Bojonegoro.

Sebenarnya, besaran UMK tahun 2021 yang diusulkan bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha, perwakilan pekerja/buruh dan pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut, mengalami kenaikan sebesar Rp65,948. Namun, berdasarkan SK dari Gubernur berubah hanya naik Rp50.000.

"Kita sebelumnya mengajukan kenaikan sebesar Rp65.948 atau sebesar 3,27%, tetapi ditetapkan oleh Provinsi sebesar Rp50.000,"lanjutnya.

Mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ini menambahkan, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sebab, pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perhitungan upah didasarkan pada struktur dan skala upah.

Meski telah berbentuk surat keputusan (SK) penerapan UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 ini masih terbuka untuk pengusaha menangguhkannya. Pihaknya pun memberi kesempatan perusahaan di wilayah setempat yang keberatan, untuk mengajukan penangguhan.

Usai ditetapkan, Disperinaker akan langsung melayangkan surat edaran dan sosialisasi kepada semua perusahaan yang punya kewajiban membayar gaji minimal sesuai UMK tahun 2021.

”Berarti per 1 Januari 2021 nanti, maka gaji minimal yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp2,066,781,” pungkasnya.[din/ito]

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020:

Kota Surabaya Rp 4.300.479,19
Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51
Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85
Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19
Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17
Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36
Kota Malang Rp 2.970.502,73
Kota Pasuruan Rp 2.819.801,59
Kota Batu Rp 2.819.801,59
Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88
Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95
Kabupaten Tuban Rp 2.532.234,77
Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77
Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97
Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91
Kota Probolinggo Rp 2.350.000,00
Kabupaten Banyuwangi Rp 2.314.278,87
Kota Kediri Rp 2.085.924,76
Kabupaten Bojonegoro Rp 2.066.781,80
Kabupaten Kediri Rp 2.033.504,99
Kabupaten Tulungagung Rp 2.010.000,00
Kabupaten Blitar Rp 2.004.705,75
Kota Blitar Rp 2.004.705,75
Kabupaten Lumajang Rp 1.982.295,10
Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77
Kabupaten Ngawi Rp 1.960.510,00
Kabupaten Bondowoso Rp 1.954.705,75
Kabupaten Bangkalan Rp 1.954.705,75
Kabupaten Nganjuk Rp 1.954.705,75
Kabupaten Sumenep Rp 1.954.705,75
Kota Madiun Rp 1.954.705,75
Kabupate Madiun Rp 1.951.588,16
Kabupaten Trenggalek Rp 1.938.321,73
Kabupaten Situbondo Rp 1.938.321,73
Kabupaten Pamekasan Rp 1.938.321,73
Kabupaten Ponorogo Rp 1.938.321,73
Kabupaten Magetan Rp 1.938.321,73
Kabupaten Sampang Rp 1.913.321,73.
    

Tag : UMK, jatim, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat