Tetapkan Empat Raperda, Tumpuan Sektor Semakin Kuat
blokbojonegoro.com | Monday, 28 December 2020 18:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Setelah melalui proses pembahasan bersama stekholder terkait maupun masyarakat, empat Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meskipun menunggu persetujuan Gubernur, namun ke depan tumpuan sektor-sektor tersebut semakin kuat.
Empat Raperda yang dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro, dalam rapat paripurna, Senin (28/12/2020), yakni pembahasan Raperda tentang Perda nomor 13 tahun 2015 tentang kepala desa, yang dibahas Pansus I dan disampaikan, Zulma Dwi Satrio Putra.
Sedangkan pansus II membahas Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, yang dipaparkan Sudiyono, termasuk Pansus III terkait Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro tahun 2020, yang disampaikan Didik Tri Setyo Purnomo. Serta pansus IV terkait Raperda tentang penyelenggaraan hak-hak penyandang desabilitas, yang disampaikan Bambang Sutriyono.
"Empat rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah penandatanganan diajukan ke Gubernur," kata pimpinan rapat, Sukur Priyanto, saat rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut selain dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah dan jajaran pemkab serta kepala OPD terkait ikut menyaksikan pembahasan dan penandatanganan Perda tersebut.
"Menunggu persetujuan hasil evaluasi Gubernur sekitar dua mingguan. Keempat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda dirasa urgent untuk Kabupaten Bojonegoro," terang politisi Partai Demokrat itu.
Sementara itu Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah mengucapkan terimakasih karena Pandemi Covid-19 tetap semangat membahas Raperda, bahkan penghujung akhir tahun menelurkan 4 Raperda menjadi Perda.
"Setelah ini untuk melaksanakan produk turunan seperti Perbup untuk ditindaklanjuti. Termasuk tugas dewan melakukan pengawasan," terang Bupati Bojonegoro perempuan pertama itu.
Bu Ana juga mengingatkan jajaran dan DPRD agar Perda dilaksanakan disesuaikan dengan anggaran kabupaten sesuai nomenklatur. "Kedepam 4 Raperda yang bertumpu pada sektor tersebut," pungkasnya. [zid/ito]
Tag : raperda, dprd, paripurna, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini