Tarif Cukai Naik, Potensi Rokok Ilegal Diprekdisi Semakin Marak
blokbojonegoro.com | Friday, 12 February 2021 17:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen mulai 1 Februari 2021 kemarin. Namun, tarif baru ini tidak berlaku untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, Winarko mengatakan, tidak naik kanya tarif cukainya untuk rokok SKT, lantaran mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Tarif cukai yang naik hanya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) saja, sedangkan untuk SKT tidak naik karena ada pertimbangan dari pemerintah," ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok pada tahun ini sebagai suatu keputusan yang logis kendati belum menyenangkan semua kelompok. Mengingat pemerintah tetap mengutamakan kesejahteraan petani tembakau dan tenaga kerja yang terkait.
Dengan tidak adanya kenaikan untuk SKT dalam tarif cukai baru ini, maka beban ekonomi kelompok petani tembakau bisa lebih ringan di masa kedaruratan ekonomi saat ini. Selain itu, SKT termasuk kelompok padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja.
"Jika cukai rokok SKT dinaikan, nantinya ditakutkan malah berdampak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja dan malah semakin menyulitkan masyarakat ditengah pandemi ini," jelas Winarko.
Di samping itu, adanya kenaikan cukai tersebut diprediksi menyebabakan maraknya rokok ilegal. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini.
Selain menjadi penyebab kerugian pendapatan negara, peredaran rokok ilegal juga menjadi penghambat berkembangnya industri rokok Nasional.
"Untuk peredaran rokok ilegal kami akan meningkatkan pengawasan terhadap potensi daerah tempat pintu masuk rokok ilegal ini, serta penindakan secara repentif maupun represif sesuai hukum yang berlaku," sambung Winarko.
Pihaknya juga akan terus mengupayakan penurunan peredaran rokok ilegal. Tahun lalu, catatan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 31 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 141.390 batang rokok atau senilai Rp87.110.558 berhasil disita yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp27.393.890.
"Rokok ilegal tersebut kita amankan dari Jawa Tengah yang masuk ke Bojonegoro, sedangkan selama tahun 2020 kita tidak menemukan rokok ilegal dari Bojonegoro. Kami akan terus melakukan operasi pasar, untuk melakukan antisipasi barang-barang ilegal ," tutupnya.[din/col]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini