blokbojonegoro.com | Monday, 22 February 2021 15:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menginstruksikan dalam surat edaran (SE) kepada Kepala Daerah, terkait pemberlakuan PPKM mikro sesuai arah Gubernur Jawa Timur yang telah diberlakukan mulai tanggal 9 hingga 22 februari 2021.
Kini Mendagri juga menginstruksikan kembali perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro, mulai tanggal 23 februari hingga 8 maret 2021. Dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan, berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 6 bulan berturut-turut.
Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Masirin menegaskan perpanjangan PPKM mikro di Bojonegoro sendiri mengikuti SE yang telah ditetapkan dari Mendagri.
Serta nantinya pihak pemerintah Kabupaten (pemkab) Bojonegoro juga akan melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait perpanjangan masa PPKM mikro.
"Perpanjangan PPKM mikro mengikuti instruksi Mendagri, pemkab juga masih akan melakukan rakor kembali," jelas Masirin.
Masirin juga menegaskan, adapun isi SE PPKM mikro dari Mendagri sendiri sama seperti sebelumnya. Diantaranya, menerapkan work from home (WFH) 50 persen, pembatasan jam operasional di keramaian.
Hingga mengintensifkan kembali beberapa satgas covid-19 dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.
"Isi himbauan dalam SE juga masih sama seperti sebelumnya, hanya saja pelaksanaan perpanjangan PPKM mikro kembali," tandasnya. [liz/ito]
Tag : ingat pesan ibu, pakai masker, covid 19, virus corona, satgas covid 19, lawan covid 19, lawan corona, satgas, pembatasan kegiatan, vaksin, jatah vaksin bojonegoro, ingat pesan ibu, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, vaksinasi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.