Asyik Ngamar, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP
blokbojonegoro.com | Tuesday, 30 March 2021 13:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, kembali menganmankan dua pasangan bukan suami istri, Senin (29/3/2021) malam hari. Kedua pasangan tersebut, diamankan di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Pondok Pinang, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto mengatakan, bahwa razia tersebut berdasarkan banyaknya kamar kos yang menyewakan secara harian ataupun jam-jam an. Kemudian, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi di beberapa tempat kos yang ada di Bojonegoro.
"Oprasi tersebut kita lakukan tadi malam mulai pukul 22.00 WIB sampai selesai dan kami mengamankan 2 pasangan bukan suami istri di salah satu tempat kos yang beralamatkan di Jalan Pondok Pinang," ujarnya, Selasa (30/3/2021).
Keempat orang tersebut yakni EAK (29) LK warga Menganti Kabupaten Gresik bersama MP (29) PR warga Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, dan MAS (24) LK warga Kecamatan Ngarho dengan NS (26) PR warga Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
Saat melakukan razia, Satpol PP menemukan 2 kamar dengan posisi terkunci. Kemudian, pihak Satpol PP mengetuk pintu sebanyak 3 kali dan kemudian baru dibuka.
Saat dimintai surat keterangan menikah, kedua pasangan tersebut tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya, dua pasangan ini dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk diberikan pembinaaan serta diminta untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan wajib lapor selama 7 hari.
“Razia operasi penyakit masyarakat akan terus dilakukan satgas gabungan untuk terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro dari penyakit masyarakat yang meresahkan,” tandasnya.[din/ito]
Tag : satpol pp, bojonegoro, rumah, kos, razia
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini