Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hasil Tes Bebas Covid Hanya Berlaku Satu Hari

blokbojonegoro.com | Friday, 30 April 2021 16:00

Hasil Tes Bebas Covid Hanya Berlaku Satu Hari

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Masa berlaku hasil tes bebas covid bagi penumpang kereta api jarak jauh kini hanya berlaku 1x24 jam. Dibandingkan sebelumnya, tes hasil bebas Covid tersebut dapat digunakan selama 1 minggu. Namun kini ada perubahan, dikarenakan untuk mengurangi jumlah penambahan virus Corona yang berada di Indonesia. 

Manager Humas Daop 8, Luqman Arif membenarkan adanya perubahan masa berlaku tes bebas Covid tersebut. Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh keberangkatan periode 24 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Sehubung dengan adanya pembatasan mudik, kini untuk surat hasil bebas Covid hanya berlaku selama satu hari," ujarnya. 

Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbirnya adendum surat edaran satgas penanganan COVID-19 no. 13 tahun 2021 dan SE Kemenhub no. 35 tahun 2021.

"Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tes nya," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun k

Kereta Api Bojonegoro, Agus Widodo menuturkan bahwa untuk saat ini kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal masih beroperasi. Namun untuk tanggal 6 hingga 17, kereta api jarak jauh berhenti beroperasi. 

"Untuk KA jarak jauh saat ini masih beroperasi hingga tanggal 5. Selanjutnya pada tanggal 6 hingga 17 Mei KA jarak jauh berhenti beroperasi total, namun untuk KA jarak dekat masih belum ada keputusan lebih lanjut," tandasnya. [uul/col]

 

Tag : Mudik, KAI, tes, covid



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini